TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mendatangi Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 6 Maret 2015. Denny berencana melaporkan kriminalisasi masih menimpanya. Sebab, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan penghentian kriminalisasi terhadap Denny dan pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi lain, termasuk majalah Tempo.
"Saya datang ke sini ada kaitannya dengan kriminalisasi yang terus terjadi," katanya begitu tiba di Kementerian. "Tak hanya kepada saya, tapi juga teman-teman pendukung KPK lainnya."
Lantaran Pratikno tak berada di kantornya karena sedang mengikuti kunjungan kerja bersama Jokowi ke Ponorogo, Denny mengatakan ingin bertemu dengan petinggi negara lain. "Sama Pak Andi (Widjajanto) juga boleh atau siapa pun," katanya.
Denny tiba di Kementerian tepat pukul 14.35 WIB dengan mengenakan batik cokelat. Berselang beberapa menit kemudian, Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, yang juga kerap bersuara keras membela KPK, tiba di Veteran 18. "Nanti Pak BW (Bambang Widjojanto) dan Yunus Husein juga akan menyusul," kata Denny.
Seharusnya Denny menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini. Namun ia menolak hadir hingga ada kejelasan dari Sekretariat Negara. "Saya hadir mungkin setelah pertemuan ini. Untuk sementara, ada kuasa hukum saya di sana," katanya.
Denny menjadi terlapor di Bareskrim atas dugaan penyelewengan pendapatan negara bukan pajak dalam proyek pembuatan paspor online senilai Rp 32 miliar di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut polisi, penyelewengan itu terjadi saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
INDRI MAULIDAR