TEMPO.CO, Makassar - Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Bone Muhiyyin dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. ”Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Muhammad Tasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, 3 Februari 2015.
Muhiyyin juga dibebankan mengganti uang kerugian akibat korupsi senilai Rp 28 juta. Dia dinyatakan terbukti telah menikmati uang hasil kejahatan. Bila uang itu dikembalikan, maka akan diganti dengan hukuman selama dua bulan penjara.
Jaksa mengatakan Muhiyyin melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menyelewengkan dana kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone pada 22 Januari 2013.
Jaksa Tasbi menjelaskan anggaran KPUD Bone, Sulawesi Selatan, senilai Rp 2 miliar sebagian digunakan tidak sesuai peruntukan. Terdakwa mengadakan perlengkapan alat tulis kantor untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di 27 kecamatan di Kabupaten Bone. ”Padahal, pengadaan itu tidak diatur dalam rencana anggaran KPUD Bone,” ujar dia.
Anggaran pengadaan itu seharusnya untuk kegiatan evaluasi kerja KPUD Bone. Namun, jaksa menjelaskan, terdakwa menggabungkan kegiatan evaluasi itu dengan kegiatan lain. Muhiyyin juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah barang yang diadakan itu sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa tindakan itu membuat negara merugi sebesar Rp 103 juta.
Jamaluddin, pengacara Muhiyyin, menilai jaksa keliru menuntut kliennya. Menurut dia, ada hal yang meringankan kliennya, tapi tidak dipertimbangkan jaksa. Menurut dia, dana yang digunakan kliennya telah sesuai peruntukan. ”Akan kami jelaskan secara tertulis dalam pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujar dia. Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menunda sidang hingga pekan depan.
Kasus ini diusut Kepolisian Resor Kabupaten Bone. Selain Muhiyyin, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni sekretaris Alimin Arsyad, bendahara Suci Rahman, dan direktur PT Trias Muda Agus Suwandi selaku rekanan. Akan tetapi, berkas ketiganya masih dalam proses perampungan.
AKBAR HADI