Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Bekas Komisioner KPUD Bone Dituntut 18 Bulan Bui  

image-gnews
Seratusan massa pro Prabowo membawa poster saat berdemo di depan kantor KPUD, Semarang, Jawa Tengah, 8 Agustus 2014. TEMPO/Budi Purwanto
Seratusan massa pro Prabowo membawa poster saat berdemo di depan kantor KPUD, Semarang, Jawa Tengah, 8 Agustus 2014. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Bone Muhiyyin dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. ”Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Muhammad Tasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, 3 Februari 2015.

Muhiyyin juga dibebankan mengganti uang kerugian akibat korupsi senilai Rp 28 juta. Dia dinyatakan terbukti telah menikmati uang hasil kejahatan. Bila uang itu dikembalikan, maka akan diganti dengan hukuman selama dua bulan penjara.

Jaksa mengatakan Muhiyyin melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menyelewengkan dana kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone pada 22 Januari 2013.

Jaksa Tasbi menjelaskan anggaran KPUD Bone, Sulawesi Selatan, senilai Rp 2 miliar sebagian digunakan tidak sesuai peruntukan. Terdakwa mengadakan perlengkapan alat tulis kantor untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di 27 kecamatan di Kabupaten Bone. ”Padahal, pengadaan itu tidak diatur dalam rencana anggaran KPUD Bone,” ujar dia.

Anggaran pengadaan itu seharusnya untuk kegiatan evaluasi kerja KPUD Bone. Namun, jaksa menjelaskan, terdakwa menggabungkan kegiatan evaluasi itu dengan kegiatan lain. Muhiyyin juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah barang yang diadakan itu sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa tindakan itu membuat negara merugi sebesar Rp 103 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jamaluddin, pengacara Muhiyyin, menilai jaksa keliru menuntut kliennya. Menurut dia, ada hal yang meringankan kliennya, tapi tidak dipertimbangkan jaksa. Menurut dia, dana yang digunakan kliennya telah sesuai peruntukan. ”Akan kami jelaskan secara tertulis dalam pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujar dia. Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menunda sidang hingga pekan depan.

Kasus ini diusut Kepolisian Resor Kabupaten Bone. Selain Muhiyyin, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni sekretaris Alimin Arsyad, bendahara Suci Rahman, dan direktur PT Trias Muda Agus Suwandi selaku rekanan. Akan tetapi, berkas ketiganya masih dalam proses perampungan.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

18 Februari 2024

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

KPU DKI telah menelusuri konten video viral yang menyebut Prabowo-Gibran raih 713 suara di Sirekap padahal KPPS belum menginput ke sistem.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.