TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen menilai pemberitaan majalah Tempo mengenai dugaan rekening gendut milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak menerabas aturan kerahasiaan perbankan. AJI menilai informasi itu bisa dipublikasikan lantaran kekayaan seorang pejabat publik boleh diketahui semua orang.
"Sistem hukum di Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Suwarjono, dalam keterangan persnya, Selasa, 3 Maret 2015.
Laporan majalah Tempo edisi 19-25 Januari 2015, yang mengungkap informasi harta kekayaan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dilaporkan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Mohamad Fauzan Rachman ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pekan lalu.
Fauzan menilai pemberitaan itu melanggar aturan kerahasiaan data nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan dengan tuduhan yang sama juga dialamatkan kepada mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein.
Menurut Suwarjono, liputan itu merupakan upaya untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Dan, laporan majalah Tempo merupakan upaya pers nasional untuk tujuan tersebut.
"Jelas bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui fakta tentang harta kekayaan penyelenggara negara. Jelas pula bahwa pemberitaan majalah Tempo merupakan bagian dari pemenuhan hak itu. Sangat ganjil jika pemenuhan hak warga atas informasi malah dipidanakan," ujarnya.
AJI menilai penanganan kasus itu dan penyelesaian konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan sikap resistensi kelembagaan Polri terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Hal itu justru merugikan citra Polri," kata Suwarjono.
Karena itu, AJI mendesak pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti tidak mengkriminalkan kerja wartawan. "Sebagai penegak hukum, Polri bertanggung jawab menjaga tata perundangan di Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pers,” kata Suwarjono.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho menyerukan kepada semua praktisi media di Indonesia agar tidak gentar dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini tengah dialami Tempo. “Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman.
RIKY FERDIANTO