Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Desak Polisi Ungkap Pembunuhan Petani Jambi  

image-gnews
Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mengutuk keras pembunuhan anggota Serikat Tani Tebo, Indra Pelani, 22 tahun. Walhi pun mendesak polisi menangkap komplotan pembunuh warga Dusun Bukit Rinting, Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir itu.  "Pembunuhan itu seperti direncanakan secara sistematis," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli, kepada wartawan, Senin, 2 Maret 2015.

Indra, 22 tahun, ditemukan tewas pada Sabtu, 28 Februari lalu. Mayatnya tergeletak di rawa-rawa, sekitar 400 meter dari jalan besar perkebunan akasia PT Wira Karya Sakti, anak perusahaan kelompok Asia Pulp and Paper.

Sehari sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Indra berangkat menjemput anggota Walhi bernama Nick Karim dari Simpang Niam, Kota Jambi.  Indra hendak mengajak Nick ke ladang warga yang siap panen raya, sekitar 60 kilometer dari rumahnya.

Untuk menuju ladang, Indra dan Nick harus melewati portal dan pos penjagaan PT Wira Karya Sakti. Ketika melintas pos kembar di Distrik 803, sekitar pukul 16.03 WIB, Indra dan Nick ditanyai penjaga pos. "Kami jawab mau ke dusun, ke ladang warga," kata Nick Karim ketika menuturkan kejadian itu kepada wartawan.

Tak jelas pemicunya, tujuh lelaki di pos kembar itu langsung mengeroyok korban. Nick yang mencoba melerai malah terlibat perkelahian tak berimbang. Beruntung, Nick bisa kabur meninggalkan kelompok pengeroyok. Namun, Indra tak bisa menyelamatkan diri.

Nick lalu mengabarkan pengeroyokan itu kepada warga desa. Tak lama kemudian, sekitar 30 penduduk mendatangi pos penjagaan itu. Tapi, ketika pos itu digeruduk warga, Indra sudah tak ada di tempat. Sedangkan petugas keamanan yang berjaga mengaku tidak tahu pengeroyokan itu.

Warga desa lantas melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Tebo. Sore hari itu juga, mereka mencari-cari Indra. Hasilnya nihil. Keesokan harinya, mayat Indra ditemukan sekitar tujuh kilo meter dari lokasi pengeroyokan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waktu ditemukan warga desa, tangan dan kaki korban terikat tali. Mulut korban disumpal baju. Luka tusukan terdapat di pelipis kiri dan kanan, dagu, serta di atas kepala. Sekujur tubuh korban penuh luka lebam. Warga lantas membawa mayat Indra ke Rumah Sakit Umum Tebo.

Juru Bicara Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah mengatakan polisi masih memburu ketujuh pelaku. "Kami sudah mengetahui ke mana mereka melarikan diri," ujar Almansyah.

Gesekan antara warga desa dan PT Wira Karya Sakti Aksi kerap terjadi sejak sepuluh tahun terakhir. Konflik itu dipicu pengambilalihan sekitar 2.000 hektare lahan garapan warga oleh PT Wira Karya yang memegang izin hutan tanaman industri.  Saat ini, 120 keluarga petani Tebo masih menggarap ladang sekitar 1.500 hektare. Indra termasuk petani yang menggarap ladang seluas setengah hektare.

Dalam waktu dekat, Walhi Jambi akan melaporkan pembunuhan Indra ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia. Mereka akan meminta Komnas HAM membentuk tim independen untuk menelisik dalang pembunuhan tersebut.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

1 jam lalu

Geng Los Choneros yang dipimpin Adolfo Macias telah menjadi kartel paling menakutkan di Ekuador, dan memiliki hubungan dengan organisasi kriminal di Kolombia dan Meksiko, termasuk kartel Sinaloa. Geng itu dikenal menjalani bisnis pembunuh bayaran, perdagangan narkoba, perdagangan mikro, pemerasan dan perampokan. Foto: Istimewa
5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

2 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

3 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

3 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

3 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.