TEMPO.CO , Sidoarjo - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mempersilakan warga atau pemerintah daerah mengembalikan beras untuk rakyat miskin (raskin) yang diterima jika kualitasnya tidak sesuai dengan standar konsumsi.
“Saya sudah sepakat dengan Dirut Bulog. Jika ada beras yang tidak sesuai dengan standar, silakan dikembalikan,” kata Khofifah setelahi meninjau beras di gudang Bulog Divisi Regional Jawa Timur di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad,1 Maret 2015.
Khofifah menjelaskan, program yang dia canangkan bersama Dirut Bulog itu adalah ketepatan waktu pendistribusian raskin setiap bulan. Ketepatan jumlah raskin yang diterima setiap keluarga sebanyak 15 kilogram per bulan serta kepastian kualitasnya, seperti tidak seperti kuning, berbatu, dan berulat, juga dia programkan.
"Saya koordinasikan untuk selalu menyediakan tempat sortir, baik di divre (divisi regional) maupun di sub-divre,” kata Khofifah.
Proses sortir ini, kata Khofifah, bertujuan mengetahui kualitas beras sebelum disalurkan ke masyarakat. “Penyortiran menjadi sangat penting disini dan Dirut Bulog memberikan garansi itu,” katanya.
Mekanisme pengembalian beras berkualitas buruk dipastikan cukup sederhana. Setiap kali menyalurkan raskin, Khofifah menjelaskan, divre Bulog akan mengirimkan ke titik distribusi yang telah disepakati oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Ketika tiba di titik distribusi itu baru akan disalurkan kepada masyarakat. “Nah, pemkab
atau pemkot seharusnya melakukan kontrol ketika tiba di titik distribusi itu, sehingga tidak perlu masyarakat yang akan mengembalikannya,” katanya.
Khofifah menambahkan, pada April mendatang, pemerintah juga akan memvalidasi data penerima raskin untuk mencegah penyimpangan penyaluran. Ia akan meminta kepada validator supaya para penerima raskin mendapatkan surat pernyataan resmi dari ketua RT
setempat yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu.
“Data yang diperoleh validator nanti akan disamakan dengan data Kemensos dan menjadi dasar pembagian jatah raskin ke depannya,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH