Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan, Sarpin: Saya Tak Peduli Dampaknya  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, tanpa dihadiri pihak tergugat KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, tanpa dihadiri pihak tergugat KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Hakim Sarpin Rizaldi mengaku tak memikirkan dampak putusannya yang memenangkan gugatan praperadilan bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, menurut dia, putusan itu diambil berdasarkan fakta di persidangan. "Saya tak peduli dengan dampaknya," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 27 Februari 2015.

Malah, Sarpin mengaku siap diberhentikan sebagai hakim jika terbukti memutuskan perkara itu dengan mengabaikan fakta. "Daripada memutuskan perkara tak sesuai dengan fakta dan keyakinan saya," ujarnya.

Sarpin membantah adanya tekanan saat menjadi hakim tunggal praperadilan Budi Gunawan. "Kan, saya sudah bantah. Tak ada tekanan. Itu dugaan orang aja," ujarnya.

Sementara itu, akibat putusannya itu, sejumlah tersangka mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di antaranya bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan adanya sejumlah tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan merupakan dampak putusan hakim Sarpin atas gugatan Budi Gunawan. "Itu jelas dampak dari dikabulkannya gugatan praperadilan (Budi Gunawan)," ujarnya.

Menurut Saldi, sekarang semua orang bisa mempersoalkan penetapan tersangka. Itu yang tak diperhitungkan oleh hakim Sarpin. "Inilah buah dari putusan itu," ujarnya. 

ANDRI EL FARUQI 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

12 Oktober 2023

Petrus Selestinus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

Alasan somasi yakni adanya kepentingan hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran dan Kaesang, sehingga diduga tidak netral dalam putusannya.


Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

9 November 2022

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia


Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

2 September 2022

Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

Apakah itu pengadilan militer? Apa pangkat hakim militer dan syarat berlakunya pengadilan militer? Ini jawabannya.


Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

27 Agustus 2022

Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago
Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

Baharuddin Lopa Jaksa Agung RI sejak 6 Juni 2001 hingga wafatnya pada 3 Juli 2001. Lelaki asal Mandar ini pendekar hukum, berantas KKN di masanya.


Survei LSI: KPK Dapat Rapor Merah di Sektor Ini

24 Juli 2022

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Survei LSI: KPK Dapat Rapor Merah di Sektor Ini

Hasil survei LSI menunjukkan masyarakat meragukan aparat KPK dalam menghadapi terpaan suap dan tekanan dari kelompok masyarakat tertentu.


Presiden Tunisia Perkuat Kendalinya Terhadap Lembaga Kehakiman

13 Februari 2022

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)
Presiden Tunisia Perkuat Kendalinya Terhadap Lembaga Kehakiman

Presiden Tunisia Kais Saied memperkuat kendalinya terhadap lembaga kehakiman dengan mengeluarkan dekrit yang memungkinkannya memberhentikan hakim


Presiden Tunisia Bubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi

7 Februari 2022

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)
Presiden Tunisia Bubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi

Presiden Tunisia Kais Saied memutuskan membubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi kemarin.


KPK Harap OTT Hakim PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

21 Januari 2022

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Harap OTT Hakim PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

KPK melakukan operasi tangkap tangan di PN Surabaya terhadap lima orang. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

21 Januari 2022

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

KPK menduga hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya.