TEMPO.CO, Padang - Hakim Sarpin Rizaldi membantah tidak masuk kantor setelah pembacaan putusan sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku tetap beraktifitas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Berita yang menyatakan Sarpin hilang itu bohong," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat 27 Februari 2015.
Sarpin mengatakan setelah satu hari setelah putusan praperadilan, ia tetap masuk kantor. Bahkan seminggu sesudahnya tetap masuk kantor. Sarpin membantah mengambil cuti setelah membacakan putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Bukti ia masuk kantor bisa dilihat dari daftar absensi sidik jari. "Tak percaya. Silahkan datang ke Jakarta dan lihat finger print," ujarnya.
Kemunculan Sarpin di Padang terkait laporannya atas dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari dan Charles Simabura. Sarpin yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas itu melaporkan keduanya atas tudingan melakukan pencemaran nama baik. "Saya ke Polda untuk melapor," katanya.
ANDRI EL FARUQI