TEMPO.CO, Jayapura - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium ke Papua Nugini. Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya diperiksa penyidik dan mengakui perbuatannya. "Ketiganya terancam Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf g Undang-Undang tentang Migas Nomor 2 Tahun 2001 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Rudolf Patrige di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut Patrige, ketiga tersangka masing-masing Rodney Nivani alias Rody, Salvator Stalin Sakei alias Stalin Salvator Merkaine alias Salvator, dan Paulus Saleh Taudufu alias Paulus. Rody dan Salvator warga Papua Nugini, Paulus warga Indonesia. "Mereka kini ditahan di ruang tahanan Polda Papua untuk proses selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbutannya," katanya.
Patrige mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, ketiganya mengaku untuk pertama kali akan menyelundupkan BBM ke Papua Nugini. "Tapi penyidik tak langsung percaya," kata dia. Para tersangka mengaku mendapat BBM sebanyak 21 jeriken atau setara 710 liter dari Paulus. BBM itu dibeli di stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan di Hamadi, Kota Jayapura. "Penyidik masih kembangkan kasus ini sebab tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ia menjelaskan.
Kepala Subbidang Penegakan Hukum Pol Air Polda Papua Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Yosep Enoch mengatakan ketiga tersangka ditangkap Tim Patroli Pol Air Polda Papua di sekitar perairan Hamadi, Kota Jayapura, Papua, pada pukul 05.00 WIT, Rabu, 25 Februari 2015 lalu.
Penangkapan bermula dari saat tim patroli perairan Dit Polair Polda Papua dipimpin Brigpol Viktor Rein Awarawi bertolak dari Dermaga Polda Papua guna melaksanakan patroli rutin, sekitar pukul 01.00 WIT. Pada pukul 04.30 WIT di sekitar perairan Hamadi tim patroli melihat satu longboat berlayar dari perairan Hamadi menuju ke arah luar.
Tim patroli polisi mendekati longboat yang mencurigakan itu untuk diperiksa. Namun, pada saat dihentikan, longboat tak mau berhenti dan bahkan berusaha menambah kecepatan. Tim patroli melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya. Dari hasil pemeriksaan, didapat ketiga pelaku mengangkut BBM jenis Premium yang dikemas dalam 21 jeriken ukuran 710 liter yang akan diangkut ke Papua Nugini tanpa dokumen resmi.
CUNDING LEVI