TEMPO.CO, Semarang - Sejumlah bank di Jawa Tengah diduga mengucurkan kredit untuk usaha pertambangan ilegal. Hal ini diakui oleh sejumlah pelaku pertambangan ilegal yang mampu membeli kendaraan angkut.
“Saya beli tiga unit truk semuanya dibiayai bank,” kata Budi Sasmito, pemilik lahan pertambangan ilegal asal Ungaran, saat menunggu dialog dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Rabu, 25 Februari 2015.
Budi baru melunasi dua dari tiga unit truk yang ia beli lewat pinjaman bank. “Angsuran sebulan Rp 5-6 juta untuk kredit satu unit truk selama empat tahun,” ujar Budi.
Menurut dia, bank tak keberatan menerima pengajuan kredit dari pelaku usaha pertambangan ilegal. Bahkan bank justru ingin dia mengajukan pinjaman dengan nilai tinggi. “Bank juga tahu usaha yang dilakukan oleh penambang itu ilegal dan melanggar aturan,” katanya. Budi menjelaskan, sebelum mengucurkan kredit, bank menyurvei rumahnya dan usaha galian C yang dilakukannya sejak delapan tahun lalu.
Kini usaha galian C Budi di Ungaran sudah tutup karena kehabisan bahan baku. Lantaran sudah punya modal truk, Budi beralih ke usaha jasa angkut pasir di Muntilan, Magelang, dan tanah padas di area galian bukit di Kota Semarang.
Hal yang sama juga diakui oleh Rubai, pemilik lima truk pasir. Lima truknya dikerahkan untuk mengangkut hasil galian C di Tembalang, Kota Semarang. Ia mengaku bank selama ini membantu kegiatan operasional usaha angkutan galian C lantaran menilai perputaran uang usaha ini lancar.
“Namun sejak Gubernur (Jawa Tengah Ganjar Pranowo) menutup semua usaha pertambangan galian C, saya dan kawan-kawan pemilik angkutan bingung bagaimana harus mengangsur pinjaman,” kata Rubai.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Santoso Wibowo menyatakan lembaganya punya kewenangan memeriksa bank yang diduga mengucurkan dana untuk bisnis yang melanggar aturan. Tapi pemeriksaan ini tak menjangkau nasabah. “Bila ada indikasi seperti itu, kami bisa melakukan pemeriksaan, apakah pengajuan kredit sesuai dengan aturan main,” kata Santoso Wibowo.
Santoso menyatakan OJK belum pernah menemukan bank di Jawa Tengah yang terlibat dalam perusakan lingkungan. Menurut dia, selama ini bank melakukan pengawasan untuk berjaga-jaga jika debitur menghadapi kesulitan dalam pembayaran. “Kontrol juga tak setiap saat. Sekali-sekali saja dikontrol. Pas lagi baik tak tahu melanggar atau tidak,” kata Santoso.
EDI FAISOL