TEMPO.CO, Serang - Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno mengaku siap menjalankan tugas sebagai Gubernur Banten untuk menggantikan Atut Chosiyah.
Rano Karno akan segera menjabat Gubernur Banten definitif setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar--saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi--melalui pengacara Susi Tur Andayani pada sengketa pilkada Lebak.
Rano berujar, tidak ada yang istimewa dan harus dipersiapkan terkait dengan dirinya yang akan menduduki kursi Gubernur Banten menggantikan Atut. Rano mengaku tinggal melanjutkan program-program Atut yang sudah direncanakan kala mendampinginya. "Saya tinggal melanjutkan konsep beliau. Jadi, saya biasa saja, tidak ada yang istimewa," kata Rano.
Menanggapi putusan tersebut, adik kandung Atut, Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah, mengaku sedih. "Kami sebagai keluarga sangat sedih mendengar keputusan kasasi ini," kata Ketua DPD Golkar Banten ini, Rabu, 25 Februari 2015.
Tatu mengaku keluarganya telah memasrahkan semua keputusan tersebut. "Allah Maha Adil, Maha Pengasih, dan Maha Bijaksana," ujar Tatu.
Wali Kota Serang Tubagus Chairul Jaman, adik Atut, juga merasa sedih. Jaman mengatakan, hingga saat ini, keluarga belum mengambil sikap apa pun atas keputusan tersebut. "Kami belum membicarakan ini kepada seluruh keluarga dan pengacara," tutur Jaman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Putusan yang bersifat inkrah ini membuat plt Gubernur Banten Rano Karno bisa diangkat secara definitif.
WASI'UL ULUM