TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki, belum memutuskan lembaganya akan mengajukan peninjauan kembali. Ruki mengatakan masih akan melihat aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau dimungkinkan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), ya, akan kami ajukan," kata Ruki di Istana Merdeka, Rabu, 25 Februari 2015. "Tapi, kalau dalam aturannya tidak bisa, ya, jangan ngeyel."
Ruki menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak kasasi praperadilan lembaganya. "Saya tidak mau mengomentari soal urusan peradilan, kami menghargainya," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas gugatan praperadilan yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Beberapa pihak menyarankan KPK ajukan peninjauan kembali untuk meluruskan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, yang dituduh salah dalam memutus perkara itu.
Mahkamah Agung saat ini memberi sinyal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan kasasi atau upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas putusan praperadilan itu. MA bisa menerima pengajuan KPK jika ada pertimbangan khusus atas efek putusan yang diambil hakim Sarpin Rizaldi.
REZA ADITYA