TEMPO.CO , Jakarta: Mahkamah Agung belum menutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan kasasi atau upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas putusan praperadilan Budi Gunawan.
MA bisa menerima pengajuan KPK jika ada pertimbangan khusus atas efek putusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi.
"Secara normatif, putusan praperadilan itu bersifat final. Tapi tentu ada pengecualiannya," kata juru bicara MA Hakim Agung Suhadi saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2015.
Sesuai Pasal 45 A Undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung ada tiga jenis perkara yang tidak bisa diajukan kasasi yaitu putusan praperadilan, putusan pidana paling lama satu tahun dan atau dengan denda, serta perkara tata usaha negara dengan obyek keputusan pejabat daerah.
Pada ayat (3) kasasi juga tidak diberikan pada kasus yang diajukan tapi tidak memenuhi syarat formal.
Pengajuan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali juga terikat pada Pasal 263 Kitab Hukum Acara Pidana.
Menurut Suhadi, hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan PK ke MA. Dalam hal ini, MA menilai KPK tidak berhak melakukan upaya hukum lanjutan.
Pengecualian sendiri, menurut Suhadi, tidak melulu berada di tangan MA tetapi di pengadilan tingkat pertama, tempat putusan praperadilan.
MA dipastikan menerima permohonan kasasi atau PK jika pengadilan negeri melanjutkan pengajuan. Akan tetapi Suhadi enggan menegaskan jika gugatan KPK atas putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tergantung keputusan hakim di pengadilan terkait.
Soal Sarpin, Suhadi juga menyatakan, belum mendengar Badan Pengawasann MA akan melakukan pemeriksaan. MA bahkan mengklaim belum pernah menerima laporan kejanggalan atau gugatan dari masyarakat soal putusan Sarpin tersebut, termasuk dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.
"Tidak ada laporan apa-apa," kata Suhadi.
FRANSISCO ROSARIANS