TEMPO.CO , Jakarta: Pelawak Mandra bin Naih, 49 tahun melapor ke Mabes Polri soal pemalsuan tanda tangannya dan stempel perusahaannya, PT Viandra Production.
Tanda tangan dan stempel perusahaan dipalsukan dalam tiga kontrak penjualan film dalam Program Siap Siar TVRI tahun 2012.
"Tiga kontrak penjualan film itu memuat empat macam film," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono kepada Tempo, Selasa, 24 Februari 2015. Mandra diwakili kuasa hukumnya saat membuat laporan pada akhir pekan lalu.
Laporan Mandra ke polisi terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Sejak Selasa, 10 Februari lalu, Mandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan mark up atau penggelembungan dana dalam Program Siap Siar TVRI tahun 2012. Program Siap Siar TVRI tahun 2012 menggunakan anggaran negara sebesar Rp 47,8 milyar.
Dalam tiga dokumen kontrak itu disebutkan perusahaan milik Mandra, Viandra Production, menjual empat film dalam program Siap Siar TVRI dengan nilai nilai Rp 16 milyar.
Empat film itu adalah Janggo Betawi, Gue Sayang, Zorro Jantuk Betawi dan animasi Robotic. Sebaliknya, Mandra mengaku hanya menjual tiga film yakni Janggo Betawi, Gue
Sayang, Zorro Jantuk Betawi dengan nilai Rp 1,5 milyar. Ketiga film ini diproduksi Viandra sedangkan soal film Robotic dia mengaku tidak tahu menahu.
Kepada Majalah Tempo Edisi pekan ini, Mandra mengaku baru mengetahui dokumen kontrak ketika dipanggil kejaksaan. "Saya tak pernah tanda tangan dan melihat dokumen itu sebelum di kejaksaan," kata Mandra.
Menurut Sonie, terlihat jelas perbedaan antara tanda tangan Mandra yang asli dengan dokumen kontrak. Begitu juga perbedaan terang antara stempel perusahaan yang asli dengan dokumen kontrak.
Kuasa hukum melaporkan Iwan Chermawan, pemilik PT Media Arts Image sebagai pihak yang diduga melakukan pemalsuan. "Iwan ini yang menjadi semacam perantara sehingga Pak Mandra menjual filmnya ke TVRI," kata Sonie.
Selain Iwan, yang dilaporkan dalam pidana pemalsuan ini adalah Andi Diansyah alias Gio. Iwan dan Andi yang berhubungan kerabat ini menjadi perantara dalam penjualan film antara Mandra dengan TVRI.
Kepada Majalah Tempo, Iwan Chermawan mengaku hanya membantu Mandra menjual film-film lamanya untuk program Siap Siar TVRI. “Saya juga mengutus Gio untuk mempermudah Pak Mandra,” kata Iwan.
Menurut Iwan, Mandra pernah membuat surat kuasa untuk pembuatan kontrak. “Jadi, mustahil kontrak itu palsu,” kata Iwan. Dia pun menantang Mandra membuktikan klaimnya lewat jalur hukum.
YULIAWATI