Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajaki Piring Kotor Makanan, Bangkalan Dianggap Kreatif

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan pengenakan pajak piring kotor bekas makanan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan merupakan sesuatu hal yang wajar.

Alasannya, pengenakan pajak tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pembangunan, termasuk pajak hotel dan restoran "Tidak ada masalah," ujar Bobby, Selasa, 24 Februari 2015.

Menurut Bobby, pengenaan pajak  merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah sebagai upaya untuk meninggenjot sumber pemasukan  pada pendapatan asli daerah. "Sekarang sudah era otonomi daerah, apa yang dilakukan Bangkalan merupakan bentuk kreativitas daerah dalam meningkatkan sumber pemasukannya," ujar dia.

Meski menganggapnya kreatif, namun Bobby menilai, pengenaan pajak  piring kotor tersebut tetap harus dilengkapi dengan perturan daerah sebagai payung  hukumnya. "Jika tanpa peraturan daerah, pemberlakuan pajak tersebut tidak sah karena tidak mempunyai landasan hukum," kata Bobby.

Sebelumnya, pengusaha kuliner di Bangkalan mengeluhkan banyaknya pajak yang harus dibayar. Salah satunya adalah pajak yang dihitung berdasarkan jumlah piring kotor setiap harinya di tiap rumah makan. "Ini kan aneh, kok pajak dihitung berdasarkan jumlah piring," kata Nal, pemilik rumah makan nasi bebek goreng terkenal di Bangkalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengenaan pajak itu, menurut Nal, memberatkan karena metode pembayarannya terpisah dari pajak rutin bulanan dan tahunan. "Makanya kami tidak mau membuka berapa besaran pendapatan kami setiap bulannya, takut dicatat orang pemerintah, nanti pajaknya dinaikkan lagi," ujar dia.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Bangkalan Setia Budi tidak menampik adanya kebijakan pajak piring tersebut. Namun, kata dia, pajak tersebut bukan dihitung berdasarkan jumlah piring, melainkan dari jumlah pengunjung setiap harinya. "Pajak ini legal, diatur dalam undang-undang tentang pajak dan retribusi, namanya intensifikasi pajak," katanya.

EDWIN FAJERIAL


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

22 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

41 hari lalu

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

56 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)


Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pajak hiburan hingga 70 persen.