Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yunus Husein Terancam Jadi Tersangka, Apa Sebabnya?  

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein, saat mengikuti fit and proper test calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Komisi XI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 13 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein, saat mengikuti fit and proper test calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Komisi XI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 13 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, sudah bertemu dengan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengantisipasi penetapan tersangka terhadapnya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Yunus dilaporkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

"Semalam, sekitar 20 pengacara berkumpul dengan Yunus Husein," kata kuasa hukum KPK, Nursyahbani Katjasungkana, saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2015.

Yunus hadir saat tim kuasa hukum KPK tengah membahas persiapan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto di Mabes Polri dan Abraham Samad di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Bambang dituduh merekayasa keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, sedangkan Samad dituding membantu Feriyani Lim memalsukan identitas. "Ketiga-tiganya sama, semua rekayasa kasus dan kriminalisasi," kata Nursyahbani.

Dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim, nama Yunus masuk sebagai terlapor bersama Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Saat Presiden Joko Widodo mengajukan Budi sebagai calon Kapolri, Yunus sempat membuat gempar melalui media sosial Twitter. Lewat akun pribadinya, Yunus mengatakan Budi adalah salah satu calon menteri yang mendapat rapor merah saat pembentukan Kabinet Kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang dan Samad dituduh menyalahgunakan wewenang, sedangkan Yunus dituduh membocorkan rahasia negara. Proses kriminalisasi memang terus terjadi oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai perlawanan pasca-penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan.

Seluruh pimpinan KPK secara tiba-tiba dan hampir bersamaan dilaporkan melakukan pelanggaran kriminal. "Kita semalam mencoba mendalami apa yang dimaksud dengan membocorkan rahasia negara dalam kasus Yunus," kata Nursyahbani.

Bambang dan Samad telah menjadi tersangka dan harus nonaktif sebagai pemimpin KPK. Jokowi kemudian menunjuk tiga pelaksana tugas untuk mencegah kevakuman pimpinan. Tak hanya pimpinan, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, serta penyidik lembaga antirasuah itu juga terancam menjadi tersangka.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

51 hari lalu

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.


5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.


PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

14 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

PPATK mengungkapkan pencucian uang mencapai Rp 81,3 trililun sepanjang 2022. Modusnya beragam. Ada yang namanya smurfing.


Tangani Kasus ACT hingga Brigadir J, Ini Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

18 Agustus 2022

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)
Tangani Kasus ACT hingga Brigadir J, Ini Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

Berikut adalah tugas, fungsi, dan wewenang PPATK dalam memberantas tindak pidana pencucian uang.


Endus Sumber Dana Khilafatul Muslimin dari Luar Negeri, Polisi Gandeng PPATK

19 Juni 2022

Sejumlah santri Khilafatul Muslimin bersiap menaiki bus untuk pulang di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 16 Juni 2022. Pengurus pesantren memulangkan semua santri karena pendidikan ditutup sementara. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Endus Sumber Dana Khilafatul Muslimin dari Luar Negeri, Polisi Gandeng PPATK

Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sedang menyelidiki sumber dana dari kelompok Khilafatul Muslimin yang terendus dari luar negeri.


Sebelum Pamit, Deddy Corbuzier Sempat Ingin Undang 3 Tokoh Ini ke Podcast

11 Agustus 2021

Podcast Deddy Cobuzier pun kerap menjadi trending topic karena topik yang dibahas atau lantaran bintang tamu yang ia hadirkan. Instagram
Sebelum Pamit, Deddy Corbuzier Sempat Ingin Undang 3 Tokoh Ini ke Podcast

Di video terakhir, Deddy Corbuzier mengungkapkan ada tiga tokoh yang ingin diundang untuk berbincang di podcastnya.


Kepala PPATK Wafat, Karangan Bunga Membanjiri Rumah Duka

14 Maret 2020

Kepala PPATK, Kiagus Akhmad Badaruddin membuka seminar internasional
Kepala PPATK Wafat, Karangan Bunga Membanjiri Rumah Duka

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dimakamkan di TPU Tanah Kusir.