TEMPO.CO , Makassar: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Abraham Samad, siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa, 24 Februari. Hal itu diungkapkan ketua bidang hukum dari tim advokasi Abraham Samad, Abdul Azis.
Kendati begitu, Samad kemungkinan tidak bisa datang tepat waktu, seperti agenda pemeriksaan yakni pukul 09.00 Wita. Sebab, Samad diagendakan baru tiba di Makassar, Senin, 23 Februari, pagi. "Kemungkinan di atas jam itu," tutur Azis Senin, 23 Februari 2015.
Pada 16 Februari lalu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat mengumumkan penetapan tersangka Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan terlapor Feriyani Lim. Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015. Penetapan tersangka terhadap Samad berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
Dalam kasus itu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Samad di Makassar sudah melakukan gelar perkara, beberapa waktu lalu. Hasilnya, mereka meragukan tuduhan polisi terhadap kliennya. Sebab, rekonstruksi kepolisian atas penetapan tersangka Samad terkesan diskriminatif. Hal itu lantaran tidak ada saksi yang membenarkan Samad membantu Feriyani Lim menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Selain itu, tim kuasa hukum Samad memastikan tidak akan melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, seperti yang ditempuh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kami tidak akan ikuti karena memahami itu merusak tatanan hukum," ucap kuasa hukum Samad lainnya, Adnan Buyung Azis.
Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Kamri Ahmad, menilai langkah tim kuasa hukum Abraham Samad, yang tidak melakukan gugatan praperadilan amat tepat. Sebab, penetapan tersangka tidak bisa digugat di praperadilan. "Itu sekaligus kritikan buat langkah BG sebelumnya. Jangan mengikuti yang salah," ujarnya.
TRI YARI KURNIAWAN