Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Mojokerto Desak Penutupan Tempat Karaoke  

image-gnews
TEMPO/Prih Prawesty
TEMPO/Prih Prawesty
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Front Pembela Islam Mojokerto mendesak pemerintah daerah  menutup tempat-tempat karaoke yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur pemandu lagu--atau sering disebut purel.

FPI meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto mencabut izin operasional tempat karaoke yang melanggar aturan. "Karena izin yang diberikan disalahgunakan," kata Komandan Laskar FPI dan Laskar Pembela Islam Mojokerto, Zulkifli, Senin, 23 Februari 2015.

Informasi perihal minuman keras dan wanita penghibur di tempat-tempat karaoke, kata Zulkifli, dia dengar berdasarkan pengaduan masyarakat di sekitar tempat hiburan itu. "Banyak masyarakat yang mengeluh," ujarnya.

Zulkifli menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan membiarkan pelanggaran  tersebut.  Menurut dia, tempat karaoke yang menjual minuman keras dan wanita penghibur rawan menjadi tempat prostitusi terselubung. "Generasi muda bisa kena imbasnya," katanya.

Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Nurhono mengatakan sudah menerima pengaduan soal minuman keras dan wanita penghibur di tempat karaoke. Pengaduan itu, ujarnya, telah ditindaklanjuti. "Sudah kami buatkan surat teguran yang intinya melarang mereka menjual minuman keras dan mempekerjakan perempuan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nurhono, bila sampai tiga kali diingatkan tetap tidak patuh, dia tak segan-segan mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Prosedur penerbitan izin operasional tempat hiburan, kata dia, tidak hanya oleh BPTPM, tetapi juga melibatkan instansi lain. "Kalau mereka menyediakan minuman keras dan perempuan, itu wewenang polisi pamong praja. Kami sebatas memproses pengajuan izinnya saja," ujarnya.

Selain harus memenuhi syarat normatif, tempat hiburan juga harus mengantongi Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan dari bupati serta Izin Gangguan dari masyarakat dan desa sekitar. "Selain itu, harus ada rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga," tutur Nurhono.

Penerbitan izin tempat hiburan juga mengacu Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

11 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

34 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

10 November 2023

Ilustrasi suasana malam di Thailand. Unsplash.com/Pradamas Gifarry
Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

Ada 4 kawasan di Thailand yang termasuk dalam uji coba penambahan jam operasional tempat hiburan malam


Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

18 Maret 2023

Beberapa turis mancanegara sedang berfoto di ikon Welcome to Batam. Foto Yogi Eka Sahputra
Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

Tidak jarang banyak wisatawan yang berkunjung ke Batam mencari hiburan malam tersebut.


Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

2 November 2022

Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)
Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan.


Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

11 Oktober 2022

Clarke Quay Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

Sudah ada sejak tahun 1800-an, Clarke Quay di Singapura dulunya berfungsi sebagai dermaga bongkar muat kargo.


Anggota Bawaslu Depok Diduga Pakai Anggaran Hibah Rp 1,1 M untuk Hiburan Malam

5 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Anggota Bawaslu Depok Diduga Pakai Anggaran Hibah Rp 1,1 M untuk Hiburan Malam

Dana yang ditransfer oknum tersebut senilai Rp 1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.


Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Ayah Lutfil Hakim, anggota Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di Tol Cikampek Km 50 Senin dini hari, menceritakan kondisi jenazah anaknya di RDPU DPR RI, Kamis, 10 Desember. YOUTUBE/DPR RI
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.


Holywings Bukan yang Pertama, inilah 2 Pencabutan Izin Usaha Lainnya di Jakarta oleh Anies

28 Juni 2022

Holywings. Foto : Instagram
Holywings Bukan yang Pertama, inilah 2 Pencabutan Izin Usaha Lainnya di Jakarta oleh Anies

Gubernur Anies menutup gerai Holywings di seluruh Jakarta. Sebelumnya, penutupan Hotel Alexis kemudian Hamilton Spa.


Penjaga Keamanan Embassy Club Sembunyikan Kartu Akses Saat Ada Razia Polisi

19 Desember 2021

Ilustrasi garis polisi. REUTERS
Penjaga Keamanan Embassy Club Sembunyikan Kartu Akses Saat Ada Razia Polisi

Penjaga keamanan Embassy Club juga menahan polisi di lift yang hendak merazia tempat hiburan malam itu karena malanggar PPKM.