TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Mas Achmad Santosa, mengatakan gaji dan fasilitas yang pernah diterimanya sama dengan pemimpin KPK definitif.
Tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan pun sama. "Gaji, asuransi, fasilitas, pengawalan, semua sama saja," kata Achmad saat dihubungi, Jumat, 20 Februari 2015.
Achmad mengatakan pegawai dan pimpinan KPK tidak menerima mobil dinas. Namun fasilitas seperti sopir kantor disediakan. "Waktu itu, selama dua bulan, semua hak dan kewajiban saya, ya, sama seperti Chandra Hamzah."
Achmad menjadi plt Komisioner KPK pada 2009 selama dua bulan. Achmad diangkat bersamaan dengan Tumpak Hatorangan Pangabean dan Waluyo untuk menggantikan Chandra Hamzah, Antasari Azhar, dan Bibit Samad Riyanto.
Ketiga pemimpin komisi antirasuah itu terbelit masalah hukum dalam konflik dengan Polri pada kasus yang kemudian dikenal dengan sebutan Cicak versus Buaya Jilid I.
Menurut Achmad, tugas plt sekarang jauh lebih berat karena konflik yang berlarut-larut. "Turbulensi di lembaga itu sekarang jauh lebih berat dari era saya," katanya. "Konflik ini sudah ketiga kalinya. Mereka harus bisa mencari solusi permanen."
Presiden Joko Widodo resmi melantik tiga pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiganya adalah Johan Budi Sapto Pribowo, Taufiequrahman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji. Mereka dilantik di Istana Negara pada pukul 08.00 kemarin.
INDRI MAULIDAR