TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan belum ada jadwal pindah lembaga permasyarakatan untuk terpidana kasus pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan minyak, Labora Sitorus.
Prasetyo akan berkoordinasi dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Saya akan bicarakan dengan Menkumham. Sekarang, kewenangan ada di LP. Nah, Dirjen LP ada di bawah Kemenkumham," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2015.
Adapun beberapa pilihan LP tujuan pemindahan Labora di antaranya di Papua, Maluku, Makassar, atau Jakarta. Tingkat keamanan menjadi pertimbangan utama pemindahan itu.
Sekitar pukul 07.30 WIT tadi, Labora dieksekusi ke LP. Menurut Prasetyo, Labora sempat melawan, tapi akhirnya menyerah juga. Dia pun langsung digelandang ke LP II B Sorong, Papua Barat.
"Ini berkat dukungan Polri, TNI AL, TNI AD, dan masyarakat. Kami lakukan persuasi. Semua kami ajak bicara. Akhirnya, mereka memahami bahwa eksekusi harus dilakukan," ujarnya.
Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Polisi berpangkat ajun inspektur polisi satu itu memiliki rekening jumbo dengan nilai transaksi hingga sekitar Rp 1,5 triliun.
Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.
Akibat perbuatannya itu, Labora dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong pada akhir 2013. Labora hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tidak terbukti.
DEWI SUCI RAHAYU