Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sarpin Terancam Dipecat hingga Dipidana  

image-gnews
Hakim Ketua Sarpin Rizaldi membaca putusan sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim PN Jakarta Selatan ini mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO /Dian Triyuli Handoko
Hakim Ketua Sarpin Rizaldi membaca putusan sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim PN Jakarta Selatan ini mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO /Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap hakim Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. Atas dasar itu, Komisi Yudisial akan memberikan sanksi kepada Sarpin.

"Kalau terbukti melanggar kode etik, bisa dipecat," kata Suparman Marzuki saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

Pekan lalu, Sarpin memenangkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas dasar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Menurut Suparman, Sarpin merusak tatanan hukum lantaran melakukan penemuan hukum atau penafsiran lain atas Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Sarpin menafsirkan penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan sehingga status tersangka Budi Gunawan dapat dibatalkan. Seharusnya, kata Suparman, yang termasuk obyek praperadilan antara lain penangkapan, penahanan, upaya paksa, dan penghentian penyidikan. Soal rehabilitasi dan ganti rugi juga diatur dalam pasal tersebut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Panel, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, menyatakan Sarpin juga terancam ganti rugi, bahkan pidana. "Kalau terbukti dia sengaja atau pura-pura melakukan penemuan hukum, ya, bisa dipidana. Bisa juga ganti rugi karena putusannya telah merugikan pihak yang kalah," ujarnya.

Panel yang dibentuk Komisi Yudisial untuk mengusut hakim Sarpin sedang mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri atas dua anggota, yakni Taufiq dan anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman. Kemungkinan tim Panel akan mengumumkan hasilnya dalam satu bulan kerja. "Setelah itu, kami akan panggil Sarpin," kata Taufiq. 

DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

10 Oktober 2018

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat diwawancarai awak media di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, 24 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dan KPK tak diperpanjang.


Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

64 Ketua pengadilan tingkat banding melaporkan salah satu komisioner di Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018. TEMPO/Lani Diana
Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.


Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

30 Juni 2018

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.


KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

13 April 2018

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono (kiri) didampingi sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (kanan) menunjukan nomor urut partai PKPI dalam pemilu 2019 saat keluar dari gedung KPU RI, Jakarta, 13 April 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.


Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK

13 Maret 2018

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan hakim di PN Tangerang sudah lama masuk dalam radar target KPK.


Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY

13 Maret 2018

Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO
Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY

Hakim dan panitera PN Tangerang terkena OTT KPK pada Senin, 12 Maret 2018.