TEMPO.CO, Malang - Dua pegawai negeri sipil Kota Malang yang diduga melakukan penipuan kredit fiktif senilai Rp 3,5 miliar terancam dipecat dengan tidak hormat. Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang telah memanggil kedua PNS, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Fransiska Daris dan Bendahara Kecamatan Kedungkandang Winarti Utami.
"Mereka telah dibebaskan dari jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang Subkhan, Kamis, 19 Februari 2015. Sanksi tersebut dikeluarkan sepekan sebelum penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 18 Februari 2015. BKD, katanya, telah menerima pengaduan soal kasus tersebut.
Subkhan mengaku kenal baik dengan kedua tersangka. Ia tak menyangka jika keduanya melakukan penipuan perbankan. Fransiska dikenal sebagai pegawai yang cerdas serta tak memiliki masalah dalam pekerjaan. Winarti juga tak pernah terlibat masalah dalam pekerjaan meski dalam bekerja standar atau biasa-biasa.
Saat ini, BKD tengah menunggu keputusan hukum tetap. Lantas, BKD akan menjatuhkan hukuman administrasi sesuai Undang-Undang Kepegawaian. Jika pelanggarannya dikategorikan pelanggaran berat akan dijatuhi pemecatan. "Kami penunggu proses hukum," kata Subkhan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Erik S. Santoso membenarkan Fransiska merupakan pegawainya. Namun, sejak sepekan terakhir tak pernah masuk kantor. "Sudah seminggu tak kerja," kata Erik.
Sedangkan Camat Kedungkandang Pent Haryoto menjelaskan Winarti telah mengajukan izin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Winarti sudah tak menjabat sebagai bendahara dan dimutasi sebagai staf seksi pemberdayaan masyarakat kecamatan. "Winarti rajin bekerja, kehidupannya juga biasa-biasa saja," katanya.
Keduanya mengajukan 22 debitur ke Bank Saudara, Kota Batu, Jalan Brantas 49 B. Tiap debitur mengajukan kredit rata-rata Rp 170 juta. Sejak Juli 2014 kredit macet, diketahui jika Fransiska memalsukan surat keputusan PNS yang dijadikan jaminan. Akibat perbuatannya, Fransiska dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. Sedangkan Winarti dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
EKO WIDIANTO