TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Musababnya, putusan hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi kemarin bersifat final dan mengikat.
"Tak boleh lagi kasasi. Yang diizinkan hanya pengajuan peninjauan kembali," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Junimart, komisi antirasuah berhak mengajukan PK jika memiliki novum yang kuat soal penetapan tersangka korupsi. Dia meyakini putusan hakim Saprin soal praperadilan tak mengundang yurisprudensi seperti kasus Chevron.
"Kasus Budi dan Chevron berbeda. Dalam kasus Budi Gunawan, tidak ada proses penyelidikan, tapi langsung jadi tersangka," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus praperadilan empat tersangka kasus bioremediasi Chevron pada 2013. Satu tersangka, yaitu General Manager SLS Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, mengajukan praperadilan atas statusnya. Hakim Suko mengabulkan permohonan Bachtiar.
Pada 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim Suko karena memutus perkara di luar batas kewenangan. Proses hukum Bachtiar akhirnya dilanjutkan kembali.
Budi Gunawan memiliki kedekatan khusus dengan PDI Perjuangan. Budi merupakan calon Kepala Kepolisian RI yang diusulkan Koalisi Indonesia Hebat pimpinan PDI Perjuangan. Akhir pekan lalu, Koalisi Indonesia Hebat masih berkeras agar Presiden Joko Widodo mematuhi konstitusi dengan melantik Budi Gunawan, meski status tersangka Budi masih menjadi perdebatan. Budi Gunawan diduga memiliki rekening gendut.
PUTRI ADITYOWATI