TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, menyita sedikitnya 800 liter bahan bakar minyak bersubsidi yang ditimbun di kediaman anggota kepolisian di Kupang. BBM tersebut diduga akan diselundupkan ke Pulau Sabu Raijua.
"Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat. Ada sekitar 800 liter bensin yang berhasil diamankan," kata Kepala Bidang Tindak Pidana Tertentu Polres Kupang Kota Inspektur Dua Jumari kepada wartawan, Selasa, 17 Februari 2015.
Aparat kepolisian mendapat laporan masyarakat terkait dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kediaman anggota kepolisian berinisial DA di Kecamatan Maulafa, Senin, 16 Februari 2015. Karena itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan botol mineral yang menampung BBM jenis Premium.
Ratusan liter BBM tersebut dikemas dalam botol mineral berukuran 1 liter yang disembunyikan dalam 14 kardus. BBM tersebut rencananya dijual ke Pulau Sabu Raijua dengan harga yang cukup tinggi.
Harga BBM per botol di salah satu pulau terpencil mencapai Rp 20 ribu per liter. Setiap kardus yang disembunyikan berisi 30 botol bensin.
Selain menyita ratusan liter bensin tersebut, polisi juga menangkap Yoseph Ndun yang diduga orang kepercayaan pemilik rumah itu. "Saya diminta oleh mertua DA untuk menjual bensin-bensin itu," kata Yoseph.
Yoseph mengaku BBM yang ditimbun di kediaman oknum anggota kepolisian ini ilegal. Diduga penimbunan BBM ini dilakukan sebelum harga BBM naik. "Pasti DA tahu karena BBM disimpan di rumahnya," kata Yoseph.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi memeriksa sejumlah warga sekitar sebagai saksi. Sedangkan oknum polisi DA sebagai pemilik rumah belum bisa dimintai keterangan karena masih berada di luar daerah. "Jika terbukti melakukan penimbunan, mereka akan dijerat dengan UU Migas," kata Jumari.
YOHANES SEO