Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Gunawan Menang: Tiga Opsi yang Bisa Dipilih KPK

Sejumlah aktivis dari Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 16 Februari 2015. Aksi tersebut digelar sesaat setelah hakim praperadilan di Jakarta mengabulkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah aktivis dari Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 16 Februari 2015. Aksi tersebut digelar sesaat setelah hakim praperadilan di Jakarta mengabulkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK langsung rapat setelah putusan praperadilan yang memenangkan calon kepala Polri Komisaris, Jenderal Budi Gunawan, pada Senin, 16 Februari 2015. Penetapan tersangka Budi yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah.

Setidaknya ada tiga opsi yang bisa lakukan oleh KPK sesuai dengan pendapat para tokoh dan ahli hukum:

1. Menetapkan lagi Budi Gunawan sebagai tersangka

Saran ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie, dia menyarankan agar KPK bisa memperbaiki proses penetapan tersangka. “Bisa saja minggu depan, satu bulan depan, dua bulan lagi, Budi Gunawan dijadikan tersangka lagi. Bisa saja itu terjadi," kata Jimly seusai seminar di Semarang, 16 Februari 2015.

2. Melakukan perlawanan hukum

Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Masih ada upaya kasasi. Jadi bukan ke banding tapi langsung kasasi," kata Imam melalui pesan pendek, Senin, 16 Februari 2015.

Pendapat serupa tapi dengan langkah beda disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. Ia mengatakan KPK harus mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan itu. "KPK harus melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena sebelumnya sudah pernah ada preseden serupa dan hakimnya diberi sanksi," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.Tidak berbuat apa-apa

Jika hal ini dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Semua koruptor yang beramai-ramai mengajukan praperadilan dan jika dikabulkan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa.

Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome sudah mencium peluang itu. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi Gunawan bisa dijadikan sebagai yurisprudensi.

"Putusan itu bisa dijadikan sebagai yurispridensi bagi tersangka lain," kata Marthen yang dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015. Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014. Ia dituduh melakukan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah sebesar Rp 77,6 miliar pada 2007.

EDI FAISOL | JOHN SEO | MUHAMAD RIZKI | SYAILENDRA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Profil Shadiq Akasya, Dirut Baru Bio Farma Berharta Rp 8,4 Miliar

28 menit lalu

Shadiq Akasya. Bio-Farma
Profil Shadiq Akasya, Dirut Baru Bio Farma Berharta Rp 8,4 Miliar

Profil Dirut Utama baru Bio Farma Shadiq Akasya, eks Dirut BNI Life Insurance yang punya harta kekayaan senilai Rp 8,4 miliar.


Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

1 jam lalu

Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Heryanto Tanaka dan barang bukti dinyatakan lengkap kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

2 terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma S dituntut masing-masing 8,5 dan 8 tahun penjara.


Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

3 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

Setelah perkenalan itu, Heryanto menyebut dirinya memiliki hubungan bisnis dengan Dadan Tri Yudianto.


KPK Cecar Eks Dirut PT Antam Ihwal Kerja Sama dengan Loco Montrado dalam Pengolahan Logam

4 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Cecar Eks Dirut PT Antam Ihwal Kerja Sama dengan Loco Montrado dalam Pengolahan Logam

Penyidik KPK juga bertanya ke para mengenai wewenang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.


KPK Panggil Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi di Kasus Suap Sekretaris MA

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi di Kasus Suap Sekretaris MA

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa di kasus ini pada Rabu, 31 Mei 2023. Tetapi Prim meminta pemeriksaannya ditunda.


Sederet Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

5 jam lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa Hasbi selama tujuh jam. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dua kali KPK menerangkan alasannya yang tak kunjung menahan Sekretaris MA, salah satunya tidak ada keharusan penyidik untuk menerungku Hasbi Hasan.


Geledah Rumah Saudara Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Sering Dipamerkan Mario Dandy

5 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo, Selasa 6 Juni 2023. Rumah tersebut berada di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal.
Geledah Rumah Saudara Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Sering Dipamerkan Mario Dandy

Menurut Ali, motor gede yang disita itu yang kerap dipakai anak Rafael Alun, Mario Dandy.


Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

6 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

Karier Dadan Tri Yudianto terus menanjak. Dia tercatat pernah menduduki jabatan direktur operasional hingga menjadi pemilik dua perusahaan.


5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

6 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

Dadan Tri Yudianto enggan berkomentar tentang kasus yang menyeretnya menjadi tersangka maupun tentang penahanannya.


Kasus Suap di MA, KPK Minta Saksi dari TNI, Hakim hingga Jaksa Kooperatif

7 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap di MA, KPK Minta Saksi dari TNI, Hakim hingga Jaksa Kooperatif

Kelima saksi itu sempat dipanggil KPK pada Rabu, 31 Mei 2023 , namun tidak hadir.