TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengatakan sama sekali tak mendapatkan tekanan dalam memutuskan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kepala Kepolisian RI, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semua dipikirkan dengan matang," kata Sarpin seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Dalam putusannya, Sarpin mengabulkan gugatan Budi dan menganggap penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Baca Juga:
Sarpin tak mau berkomentar banyak ihwal gugatan praperadilan ini. Menurut dia, putusan itu sudah diambil dengan tepat. "Keputusan diambil setelah menelaah segala bukti dan keterangan selama persidangan," ucap Sarpin.
Seusai sidang putusan, Sarpin langsung masuk ke ruangannya di lantai dua PN Jakarta Selatan. Tamu yang sempat masuk ke ruangan Sarpin adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said dan panitera sidang. Sarpin sempat keluar ruangannya untuk ke kamar mandi yang berada di lantai yang sama. Saat para wartawan memanggilnya, Sarpin hanya menoleh dan tersenyum.
Saprin meninggalkan PN Jakarta Selatan pukul 12.20 WIB. Ia menggunakan mobil Honda Civic warna putih dengan nomor polisi F-1614-EA. Mobilnya melesat dari Jalan Ampera Raya menuju Cilandak, Jakarta Selatan.
SYAILENDRA PERSADA