Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Dalil Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Kepolisian RI ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, hakim Sarpin memberikan beberapa pertimbangan untuk memenangkan Budi Gunawan. Berikut ini pertimbangannya.

1. Tersangka obyek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan.

Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan.

Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

2. Penetapan tersangka mengandung unsur pemaksaan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga akan berujung pada penuntutan dan penahanan.

Sarpin berpendapat, proses penyidikan sudah merupakan upaya paksa merampas kemerdekaan. Meskipun belum ada penahanan atau penggeledahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Sarpin menuturkan KPK menyesar Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006. Menurut Sarpin, jabatan ini hanya administrasi di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat eselon II.

"Bukan termasuk aparatur negara atau pejabat negara," tuturnya. Menurut Sarpin, unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi.

4. KPK tidak bisa menyerahkan bukti penetapan tersangka Budi Gunawan.
Sarpin mengatakan KPK, dalam persidangan, menyebut penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti kuat. Namun, dalam persidangan, kata Sarpin, KPK hanya menyerahkan nomor register sprindik.

Penetapan tersangka Budi Gunawan, ucap Sarpin, harus dibatalkan karena tidak memiliki alat bukti kuat. "Unsur pembuktian lemah," ujarnya.

5. Tidak meresahkan masyarakat.
Sarpin menuturkan kasus yang disangkakan kepada Budi Gunawan tidak berdampak banyak kepada masyarakat. Sebab, status tersangka dikenakan saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier. "Baru meledak karena jadi calon tunggal Kepala Polri," katanya.

SYAILENDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

13 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Keraton Yogyakarta Jumat petang (23/2). Dok.istimewa
Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

32 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

51 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

55 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka