Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Dalil Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Kepolisian RI ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, hakim Sarpin memberikan beberapa pertimbangan untuk memenangkan Budi Gunawan. Berikut ini pertimbangannya.

1. Tersangka obyek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan.

Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan.

Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

2. Penetapan tersangka mengandung unsur pemaksaan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga akan berujung pada penuntutan dan penahanan.

Sarpin berpendapat, proses penyidikan sudah merupakan upaya paksa merampas kemerdekaan. Meskipun belum ada penahanan atau penggeledahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Sarpin menuturkan KPK menyesar Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006. Menurut Sarpin, jabatan ini hanya administrasi di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat eselon II.

"Bukan termasuk aparatur negara atau pejabat negara," tuturnya. Menurut Sarpin, unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi.

4. KPK tidak bisa menyerahkan bukti penetapan tersangka Budi Gunawan.
Sarpin mengatakan KPK, dalam persidangan, menyebut penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti kuat. Namun, dalam persidangan, kata Sarpin, KPK hanya menyerahkan nomor register sprindik.

Penetapan tersangka Budi Gunawan, ucap Sarpin, harus dibatalkan karena tidak memiliki alat bukti kuat. "Unsur pembuktian lemah," ujarnya.

5. Tidak meresahkan masyarakat.
Sarpin menuturkan kasus yang disangkakan kepada Budi Gunawan tidak berdampak banyak kepada masyarakat. Sebab, status tersangka dikenakan saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier. "Baru meledak karena jadi calon tunggal Kepala Polri," katanya.

SYAILENDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

Meski tak ikut cuti massal, para hakim PN Bekasi mulai hari ini Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024 akan mengenakan pita putih.


Budi Gunawan Kembali Pimpin Olahraga Esport, Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PBESI

2 hari lalu

Budi Gunawan kembali pimpin PB Esport Indonesia Periode 2024 - 2029. (Foto: PBESI)
Budi Gunawan Kembali Pimpin Olahraga Esport, Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PBESI

Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan kembali ditunjuk sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Esport Seluruh Indonesia (PBESI). Ia sejauh ini dianggap mampu mendatangkan prestasi Tim Esports Indonesia di kancah dunia.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

3 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


Profil Budi Gunawan, Orang Dekat Megawati yang Disebut Akan Masuk Kabinet Prabowo

16 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN, Budi Gunawan dalam acara Sumpah Prasetia Perwira Intelijen Negara pada Rabu, 31 Juli 2024 di Smart Campus Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN. Sumber: Humas STIN
Profil Budi Gunawan, Orang Dekat Megawati yang Disebut Akan Masuk Kabinet Prabowo

Prabowo disebut-sebut sudah menyiapkan dua kursi menteri atau setingkat menteri untuk PDIP. Salah satunya untuk Budi Gunawan.


Budi Gunawan Disebut akan Masuk Kabinet Prabowo untuk Jaga Hubungan dengan PDIP

16 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut akan Masuk Kabinet Prabowo untuk Jaga Hubungan dengan PDIP

Prabowo Subianto disebut-sebut sudah menyiapkan dua kursi menteri atau setingkat menteri untuk PDIP.


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

40 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

43 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

49 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

2 Agustus 2024

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

27 Juli 2024

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.