TEMPO.CO , Jakarta - Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldin, jika dalam putusannya mengabulkan gugatan pemohon. Dalam gugatan tersebut, Kuasa Hukum meminta Sarpin menganulir penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sanksi Sarpin akan sama dengan yang telah diterima Hakim Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi, Suko Harsono pada 2013. Suko dimutasi ke daerah setelah memutuskan penetapan Kejaksaan Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. MA menilai Suko melanggar batas kewenangan dengan memutuskan soal status tersangka.
"Penetapan tersangka bukan domain praperadilan. Harusnya Sarpin menggunakan yurispudensi kasus itu (Chevron) karena MA sudah bilang salah," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa, Kemarin.
Harifin menyatakan, tak mungkin sidang praperadilan mampu membuktikan seseorang sah sebagai tersangka atau tidak. Pembuktian tersangka harus melalui proses panjang dengan pemeriksaan seluruh saksi dan bukti. Tahap ini hanya mungkin dilakukan dan memang menjadi kewenangan persidangan, bukan praperadilan.
Sidang praperadilan sendiri terikat pada dua sifat yaitu singkat dan terbatas. Praperadilan harus dilakukan dalam tempo singkat yaitu tujuh hari yang digelar sebelum ada persidangan kasus tersebut. Sifat terbatas mengikat pada obyek yang dapat diajukan dalam praperadilan yaitu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti rugi.
"Lima obyek ini sangat mungkin diperiksa sah atau tidak dalam waktu singkat sehingga bisa ke praperadilan. Kalau status tersangka tak mungkin," kata dia.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Junaedi juga menekankan pentingnya yurispudensi putusan MA terhadap Praperadilan Chevron. Ia menilai, pembatalan putusan MA di tingkat kasasi tersebut sangat layak menjadi yurispudensi karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berbeda, menurut Junaedi, dengan dalil Kuasa Hukum Budi yang justru mendasarkan gugatannya dengan yurispudensi pada putusan Suko Harsono yang mencabut status tersangka Bachtiar. "Yurispudensi itu hanya pada putusan yang punya kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan oleh banyak hakim," kata dia.
Selain itu, saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut juga menyatakan, ada dalil yang keliru soal syarat kolektif dalam penetapan tersangka Budi. Menurut dia, maksud kolektif bukanlah seluruh pimpinan KPK harus hadir dan menandatangani bersama. Tetapi penetapan harus dilakukan atas kesepakatan seluruh pimpinan. "Hakim jangan terkecoh dengan dalil-dalil lemah seperti ini," kaya Junaedi.
FRANSISCO ROSARIANS