TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri meminta warga negara Indonesia yang berada di Australia waspada.
“Jangan ke tempat yang dapat membahayakan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 Februari 2015.
Armanatha melontarkan permintaan ini menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Negeri Kanguru, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
“Kami mengerti ada suatu tensi di masyarakat Australia terkait dengan eksekusi ini. Untuk itu, WNI di Australia diharap lebih waspada jika ada orang yang memprovokasi,” kata Armanatha.
Kementerian Luar Negeri, Armanatha melanjutkan, tidak melarang warga Indonesia berkunjung ke Australia. “Kami hanya mengeluarkan surat edaran untuk WNI di Australia agar meningkatkan kewaspadaan."
Namun, sejauh ini, Armanatha menyatakan situasi di Australia masih aman. “Belum ada laporan dari masyarakat di sana, jadi masih aman, tapi tetap waspada,” kata Armanatha.
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun radio di Australia, Radio Fairfax, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan negaranya bisa memboikot Indonesia jika Presiden Joko Widodo mengeksekusi dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Australia.
Bentuk boikot itu antara lain melarang warga negara Australia berkunjung ke Bali. Bishop mengatakan, jika boikot itu diberlakukan, sektor pariwisata Indonesia bisa terancam. Apalagi, kata dia, Bali merupakan destinasi liburan utama warga Australia.
AFRILIA SURYANIS