TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 8 ton pupuk NPK plus palsu siap edar berhasil disita polisi di sebuah gudang pupuk milik CV Citra Wahyu Sejahtera di Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Subang, Jawa Barat.
"Kami juga menyita sebuah mesin penggiling, dua sekrup, sebuah mesin jahit, 150 karung kosong, bahan pewarna kain, dan 1 ton tanah merah," kata Kepala Polsek Pamanukan Komisaris Sujoko, Jumat, 13 Pebruari 2015.
Polisi juga menciduk pemilik CV Citra Wahyu Sejahtera, Sonjaya, di Markas Polsek Pamanukan. Sujoko menjelaskan pemalsuan pupuk NPK plus tersebut dilakukan dengan cara mengoplos NPK asli dengan campuran bahan pewarna kain dan tanah merah.
"Kemasannya diberi label Kujang Mas," kata Sujoko. Pupuk NPK plus palsu tersebut diedarkan Sonjaya di wilayah sentra padi Pantai Utara Subang. Seperti di Kecamatan Sukasari, Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, dan Legon Kulon.
Perbuatan Sonjaya memalsukan dan mengoplos pupuk NPK plus tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman. "Ancamannya 5 tahun penjara," Sujoko menegaskan.
Kepala Bidang Sumber Daya Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang, Hendrawan, mengatakan perbedaan paling menonjol antara pupuk NPK palsu dan yang oplosan adalah pupuk palsu tak memiliki unsur hara.
"Secara fisik, buliran NPK palsu jika diremas langsung hancur, kalau yang asli kuat," kata Hendrawan. Lalu, jika disebarkan di sawah dan terkena air, pupuk langsung larut, sementara yang asli akan mengendap sementara. Lalu, pada bulirannya, pupuk asli berwarna abu-abu dan ada bintik-bintik putih, yang palsu berwarna kusam dan tak ada bintik-bintik putihnya.
Hendrawan mengimbau, agar tidak tertipu, para petani sebaiknya membeli pupuk NPK langsung di kios-kios resmi yang menjual NPK buatan PT Pupuk Kujang Cikampek dan Petro Kimia Gresik.
NANANG SUTISNA