TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dikriminalkan, kini giliran penyidik dan sejumlah pegawai lembaga itu diteror. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya membentuk tim untuk menelusuri teror tersebut.
"Fakta-fakta teror itu sedang kami teliti lebih lanjut, kami sudah membentuk tim dan pada saatnya akan kami beri tahu kepada publik," kata Bambang di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015.
Seorang pegawai KPK mengungkapkan beberapa penyidik KPK mendapat teror terkait dengan penyidikan korupsi Budi Gunawan. Teror disampaikan lewat pesan pendek, telepon, hingga berkali-kali dibuntuti saat pulang. "Salah satu pesan yang disampaikan adalah pembunuhan," kata sumber itu. Menurut dia, teror tak hanya menimpa penyidik, tapi juga keluarganya.
Sumber tersebut juga mengatakan bukan hanya penyidik yang diteror, tapi juga karyawan lain, termasuk pegawai dari Biro Hukum KPK. Saat ini, tim dari Biro Hukum sedang melawan tim pengacara Budi Gunawan di sidang praperadilan yang diajukan pihak Budi. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengaku tetap tenang meski mendapat teror.
KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada rentang waktu 2003-2006.
MUHAMAD RIZKI