TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau terus menggali keterangan dari delapan pemburu gading gajah yang berhasil diringkus. Kepada penyidik, para tersangka juga mengaku melakukan perburuan gading gajah di Taman Nasional Tesso Nilo dan Jambi.
"Tiga hari lalu, mereka juga memburu gajah di Tesso Nilo," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Yohanes Widodo, Rabu, 11 Februari 2015.
Baca Juga:
Kepolisian Daerah Riau meringkus delapan pemburu gading gajah saat melintas di kawasan Jembatan Leighton II, Selasa, 10 Februari 2015. Polisi mengamankan barang bukti dua gading gajah berukuran 2 meter, beserta perlengkapan berburu senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, enam peluru berukuran 7,62 milimeter, dan tiga benda tajam berupa golok dan kampak. Para pelaku adalah FA, 50 tahun, HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), dan AS (50).
Yohanes mengatakan para tersangka mengaku telah membunuh tiga ekor gajah di Tesso Nilo untuk diambil gadingnya tiga hari lalu: dua ekor gajah jantan dan seekor gajah betina. Kawanan pemburu ini juga membunuh dua ekor gajah jantan di Jambi pada September 2014. "Gadingnya juga diambil," tuturnya.
Yohanes mengatakan penyidik Kepolisian masih menggali keterangan untuk pengungkapan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perburuan gading ini. Saat ini polisi turun ke lokasi di hutan Mandau, Bengkalis, untuk penyidikan lebih lanjut.
RIYAN NOFITRA