TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita dan memusnahkan 1 ton ikan berformalin yang masuk ke daerah itu. Ikan tersebut diduga dikirim dari Kota Kupang untuk diperdagangkan di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste itu.
Ikan berformalin itu disita setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat mencurigai ikan jenis lamuru yang masuk ke wilayah itu dari Kota Kupang. "Dari hasil pemeriksaan BPOM, ikan-ikan itu berformalin," kata Sekretaris Daerah Belu Petrus Berek kepada Tempo, Kamis, 5 Februari 2015.
Menurut Petrus, ikan-ikan berformalin yang disita tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dikubur pada Rabu malam. Dia mengatakan ikan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Selain memusnahkan ikan berformalin tersebut, tutur dia, pihaknya juga sempat menangkap pelaku pengiriman ikan berformalin di daerah itu. Namun pelaku tidak diproses secara hukum.
Menurut Petrus, pelaku hanya diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kendati demikian, pelaku akan terus diawasi.
Dengan temuan 2 ton ikan berformalin yang masuk ke wilayah itu, Petrus mengaku pihaknya memperketat pengawasan masuknya ikan dari luar daerah. "Kalau ikan berformalin, dengan tegas kami tolak. Kalau tidak, silakan dijual," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT menyita dan memusnahkan 12 ton ikan berformalin yang didatangkan dari Lembata dan Flores Timur. Ikan tersebut diketahui mengandung formalin dengan kadar 0,44 PPM.
YOHANES SEO