Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangkap Bambang KPK, Polisi Terbukti Langgar HAM

Editor

Anton Septian

Bambang Widjojanto mendatangi gedung Ombudsman RI di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015. Kedatangan Bambang untuk melaporkan penangkapan yang dilakukan aparat Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya pada Minggu lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bambang Widjojanto mendatangi gedung Ombudsman RI di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015. Kedatangan Bambang untuk melaporkan penangkapan yang dilakukan aparat Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya pada Minggu lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan Markas Besar Kepolisian RI melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Investigasi ini berdasarkan kajian dan analisa data, fakta, informasi, temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya yang dilakukan Tim Penyelidikan bentukan Komisi Hak Asasi sejak Jumat pekan lalu.

"Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelangggaran hak asasi manusia," kata Ketua Tim Penyelidikan, Nur Kholis, di kantor Komisi Hak Asasi, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2015.

Berikut hasil investigasi lengkap seperti disampaikan Nur Kholis dalam keterangannya di kantor Komisi Hak Asasi:

1. Dalam peristiwa penangkapan terhadap Bambang Widjojanto, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang hak asasi manusia.

2. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan indikasi sebagai berikut:
- Bahwa penanganan kasus Bambang Widjojanto tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polti yang sebenarnya telah menjadi konflik laten.
- Bahwa proses hukum terhadap Bambang Widjojanto mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi pada peristiwa-peristiwa sebelumnya antara KPK dan Polri, seperti dalam kasus Bibit-Chandra, kasus Susno Duadji, kasus Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden.

3. Terjadinya penggunaan kekuasaan yang eksesif, dengan indikasi sebagai berikut:
- Komnas HAM mengidentifikasi adanya penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan, antara lain dengan penggunaan upaya paksa, yaitu adanya penggunaan senjata laras panjang, serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan untuk melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto yang masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
- Komnas HAM menduga bahwa penggunaan upaya paksa serta penanganan perkara telah melampaui langkah yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian berdasarkan peraturan yang ada serta keluar dari praktik yang selama ini dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pelanggaran terhadap due process of law, dengan indikasi sebagai berikut:
- Bahwa proses penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012, yakni tidak didahului dengan surat panggilan.
- Bahwa penanganan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto dilakukan dengan proses yang tidak jujur.

5. Bahwa kepolisian telah menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam penggunaan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP terhadap kerja-kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak atas keadilan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

6. Bahwa terjadinya abuse of power, salah satunya berupa penggunaan kekuasaan yang eksesif, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di mana seluruh prosedur formil dan material yang digunakan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam perkara Bambang Widjojanto, tidak didasari dengan itikad baik dalam rangka upaya penegakan hukum, terjadinya diskriminasi di mana penangkapan dilakukan tanpa adanya proses pemanggilan, sehingga kasus yang dikenakan terhadap Bambang Widjojantojustru dapat mengancam kebebasan hak sipil pada umumnya, khususnya kebebasan profesi advokat.

Adapun polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus sumpah palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang kala itu menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang menggugat pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Mahkamah kemudian membatalkan kemenangan Sugianto. Bambang yakin laporan ke polisi ini terkait penetapan status tersangka terhadap calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

PRIHANDOKO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polemik Putusan MK, Sejumlah Mantan Orang Dalam KPK Bilang Begini

14 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Polemik Putusan MK, Sejumlah Mantan Orang Dalam KPK Bilang Begini

Putusan MK mengabulkan gugatan uji materi soal masa jabatan KPK menuai polemik. Sejumlah mantan orang dalam KPK ini angkat bicara.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham Samad

14 hari lalu

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham Samad

Keputusan MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Ini respons aktivis antikorupsi, dari Bambang Widjojanto sampai Novel Baswedan.


Bambang Widjojanto Dukung Haris Azhar dan Fatia Lewat Puisi, Begini Kata-katanya

50 hari lalu

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto Dukung Haris Azhar dan Fatia Lewat Puisi, Begini Kata-katanya

Bambang Widjojanto melalui kanal YouTube pribadinya memberikan apresiasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan puisi Haris dan Fatia.


Pegiat Antikorupsi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, dari Saut Situmorang sampai Abdullah Hehamahua

59 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Pegiat Antikorupsi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, dari Saut Situmorang sampai Abdullah Hehamahua

Aktivis, eks pegawai, dan pegawai KPK laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait kebocoran dokumen kasus korupsi di Kementerian ESDM. Siapa saja?


Bambang Widjojanto Sebut 4 Pasal Bisa Jerat Ketua KPK Firli Bahuri Jika Benar Bocorkan Dokumen ESDM

10 April 2023

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto Sebut 4 Pasal Bisa Jerat Ketua KPK Firli Bahuri Jika Benar Bocorkan Dokumen ESDM

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyebut Ketua KPK Firli Bahuri dapat dijadikan tersangka karena diduga bocorkan dokumen ke Kementerian ESDM.


Mantan Wakil Ketua KPK: Jika Betul Bocorkan Dokumen Penyelidikan, Firli Bahuri Layak Jadi Tersangka

10 April 2023

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Kasus yang ditangani KPK pada tahun ini juga lebih banyak daripada tahun lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Wakil Ketua KPK: Jika Betul Bocorkan Dokumen Penyelidikan, Firli Bahuri Layak Jadi Tersangka

Firli Bahuri dan Alexander Marwata diduga menjadi pembocor dokumen penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM.


Dokumen Penyelidikan KPK Diduga Bocor, Eks Komisioner Ibaratkan Petir di Siang Bolong

6 April 2023

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri), Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata (kedua dari kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (ketiga dari kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dan Sekjen KPK RI, Cahya H Harefa (kiri) berpose usai konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. KPK menyebut adanya kenaikan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dokumen Penyelidikan KPK Diduga Bocor, Eks Komisioner Ibaratkan Petir di Siang Bolong

Bambang juga mengatakan dalam dokumen penyelidikan KPK tersebut juga ditemukan beberapa informasi yang bersifat rahasia.


Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

9 Maret 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.


Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan

6 Maret 2023

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan

Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai membuat situasi saat ini lebih buruk dari Orde Lama.