TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pemerintah menyiapkan instrumen peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau peraturan presiden untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Apa pun instrumennya, perpu atau perpres, sudah kami siapkan. Jadi, seandainya Presiden meminta, tak akan butuh waktu lama menyiapkan," kata Andi di kantor Sekretariat Kabinet, Selasa, 3 Februari 2015.
Kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI mencuat setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Sedangkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengusut kasus kesaksian palsu.
Ia mengatakan konsep perpu atau perpres yang disiapkan menampung berbagai opsi untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dalam KPK. Konsep yang disiapkan, kata dia, termasuk perpu terkait dengan imunitas atau perpu yang memuat penunjukan langsung pelaksana tugas pimpinan KPK. "Semua yang ada di masyarakat kami siapkan," katanya.
Mengenai adanya kriminalisasi terhadap KPK, Andi mengatakan, Presiden sudah menyadari hal tersebut dan menimbang langkah-langkah yang akan diambil. Namun, hingga kini, belum ada arahan dari Presiden untuk mengambil sikap dalam mengeluarkan perpu.
Mantan Wakil Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana berpendapat bahwa Presiden perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai perlindungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan ini nantinya bertujuan menyelamatkan lembaga antirasuah itu dan pimpinannya.
"Segera setelah perpu tersebut diterbitkan, maka seluruh penyidikan terhadap pimpinan KPK akan berhenti. Kasus selesai, pimpinan bisa menjalankan tugasnya," kata Denny kepada Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kesaksian palsu dalam persidangan yang sudah dicabut lima tahun lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya akan segera memanggil Abraham Samad terkait dengan pertemuannya bersama beberapa politikus PDIP di apartemen yang diungkap Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan bukan tidak mungkin Samad akan ditetapkan menjadi tersangka.
ANANDA TERESIA