Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masuk Itu Barang: Begini Rekaman Sutan Minta THR

image-gnews
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, hendak memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, hendak memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. "Untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif maka dilakukan penahanan untuk tersangka SBG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 2 Februari 2015.

Sutan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, lantaran rumah tahanan KPK penuh.  Ia sempat menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam, dari pukul 09.54 hingga pukul 18.40. Sutan yang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye itu enggan berkomentar banyak.

"Saya mengikuti prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," kata Politikus Demokrat yang suka dengan celetukan “masuk itu barang” dan “ngeri-ngeri sedap” itu. Baca: Sutan Dijebloskan ke Tahanan KPK)

Dijerat dengan kasus suap, Sutan pernah bersaksi pada sidang terdakwa Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa petang, 25 Februari 2014.

Perang kata sempat terjadi antara Rudi yang duduk di kursi pesakitan dengan  Sutan Bhatoegana yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Sutan berkukuh membantah menerima duit THR meski disebut dititipkan lewat sejumlah stafnya yang dibungkus dengan tas ransel hitam.

Pun ketika saksi sebelumnya dihadirkan, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisnohadi, yang mengaku memberi ransel hitam berisi amplop dengan uang US$ 140 ribu yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan meneken tanda terima uang itu.

Melihat kondisi itu, jaksa penuntut umum KPK akhirnya memutar rekaman pembicaraan Rudi dengan Sutan Bhatoegana. Berikut transkip  rekaman yang diputar saat itu:

Sutan Bhatoegana (S): Halo, Assalamulaikum.

Rudi Rubiandini (R) : Waalaikumsalam.

S: Pak Profesor jadi ke luar negeri? Jadi, ya, keluar negeri? Enggak jadi, kan?

R: Enggak, enggak jadi saya.

S: Janganlah, kita-kita Ramadan ini. Yang menghadapi Ramadan ini yang punya oil dan gas ramai. Bisa pening kita ini.

R: Ha-ha-ha-ha, beres-beres.

S: Tapi yang penting nanti habis Ramadan kita refund lagi main golf. Kalau bisa, nanti diatur lagi Pak Herman nanti, ya.

R: Beres.

S: Saya sudah dengar di mana-mana, itu Pak Rudi lagi keranjingan golf. Wah, bisa dimainkan nih barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

R: Ha-ha-ha-ha-ha.

S: Apalagi kalau ilmunya pakai tangan satu Pak Rudi tuh mantap. Kita kaget-kaget loh itu. Tanya itu orang-orangnya Pak Rudi. Eh, itu kok Pak Rudi itu masuk terus itu. Gila juga ilmunya. Pak Rudi, seperti yang tadi malam biar clear, Pak Herman jam berapa bisa ketemu Bapak? Kan tadi sama saya. Cuma tadi enggak usahlah, kita sudah sepakat enggak ke sana, biar Pak Herman-lah.

R: Hari ini kan agak full ini. Saya bisanya... tapi saya SMS ke Pak Herman deh. Saya cek dulu jadwalnya.

S: Tapi kalau bisa sih as soon as possible supaya barang ini tidak jadi basi dan enggak bagus.

R: Kalau nanti malam?

S: Itu lebih bagus. Saya sudah jelaskan ke Pak Herman,nanti akan sampaikan ke Bapak.

R: Tapi sesudah buka, saya dapat buka di tempat lain.

S: Oke kalau gitu. Nanti Pak Herman SMS Bapak habis Isya, ya?

R: Ya, lewat sekitar jam 8-an.

S: Jam 8-an, ya. Iyalah, biar clear. Ini kan menyangkut produksi Bapak nanti. Lebih cepat lebih bagus. Sip, ya?

R: Makasih.

S: Makasih banyak Pak Rudi, ya. Salam, Assalamualaikum.

R: Waalaikumsalam.

 AW | NUR ALFIYAH | ANT | TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.