TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederick Yunadi, mengatakan, kliennya tidak akan hadir dalam sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, tidak ada keharusan bagi Budi Gunawan untuk hadir.
"Apa pentingnya hadir. Ada keperluan lain juga," ujarnya, Senin, 2 Februari 2015. Menurut dia, tim kuasa hukum sudah menyiapkan bukti-bukti kejanggalan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Salah satunya, tutur Frederick, penetapan tersangka yang hanya diteken oleh empat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak kolektif."
Budi Gunawan menggugat penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi atas dirinya yang dilakukan oleh KPK. Sidang ini menjadi penting karena bisa menentukan nasib Budi sebagai calon Kapolri yang sudah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tapi ditunda pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo.
Penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK terjadi beberapa hari setelah Presiden Jokowi menyerahkan pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses fit and proper test. Publik sempat mendesak agar Jokowi menarik pencalonan Budi dan menggantinya dengan yang lain. Namun proses terus berjalan, dan Budi dinyatakan lolos oleh DPR.
Hingga kini, Jokowi belum melantik Budi. Untuk merespons penolakan publik, Jokowi telah membentuk Tim 9, yang merekomendasikan agar Presiden membatalkan pelantikan dan mengusulkan calon baru.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?
Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina