TEMPO.CO, Banyuwangi - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami petani Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur. Tim dari Divisi Penerimaan Permohonan LPSK mendatangi Kepolisian Resor Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, serta petani pada Jumat, 30 Januari 2015.
Anggota tim LPSK, Pascalis, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Kapolres, Kepala Kejaksaan, dan pengurus Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi. "Hasil penyelidikan kami bawa ke Jakarta," kata Pascalis kepada Tempo, Sabtu, 31 Januari 2015.
Pascalis meminta agar Kepolisian, PT Wongsorejo, dan petani menahan diri agar konflik horizontal tak kembali terjadi. Tim juga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lebih memprioritaskan penyelesaian akar konflik, yakni tuntutan warga atas tanahnya seluas 280 hektare.
Menurut Pascalis, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan hak-hak petani. Selain itu, pemerintah diharapkan mengkaji lagi kebijakan mendirikan kawasan industri yang justru berbenturan dengan kebutuhan petani. Apalagi kondisi 287 keluarga petani memprihatinkan. Mereka tinggal di kampung terpencil dengan akses jalan yang sulit, tanpa fasilitas kesehatan dan pendidikan. "Pemerintah seharusnya turun ke lapangan untuk melihat kondisi petani," katanya.
Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap tiga petani kampung Bongkoran, Kecamatan Wongsorejo, pada Sabtu dinihari, 17 Januari 2015. Tiga petani yang ditangkap polisi ialah Sulak, 45 tahun, Usman (60), dan Sujali (50).
Konflik tanah Wongsorejo berawal saat diberikannya izin hak guna usaha (HGU) kebun randu seluas 603 hektare sejak 1980 kepada PT Wongsorejo. HGU tersebut telah berakhir pada 2012 dan akan diperpanjang. Di sisi lain, pemerintah Banyuwangi berencana membangun kawasan industri terpadu di lahan tersebut.
Namun di kawasan kebun randu itu terdapat sekitar 287 kepala keluarga yang menetap sejak 1950-an. Mereka meminta 220 hektare lahan sebagai permukiman dan pertanian. Permintaan petani itu ditolak. Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 hektare.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Banyuwangi Abdul Kadir mengatakan pemerintah dan PT Wongsorejo akan tetap membangun kawasan industri terpadu. Meskipun masih ada penolakan dari petani setempat. "Sedang dilakukan studi kelayakan untuk pembangunan kawasan industri, katanya. Menurut Kadir, proses perpanjangan HGU PT Wongsorejo sesuai prosedur karena telah disetujui Badan Pertanahan Nasional pada 2014.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
BKPM Akan Fasilitasi Investasi Mangkrak di Papua
Kasus Apel Maut, Christine Hakim Pilih Buah Lokal
Nelayan Majene Temukan Tiga Paspor Korban AirAsia
Boeing, Airbus buat Perangkat Navigasi di Bintan