Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Pupuk Bersubsidi Tembus Rp 230 Ribu

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Seorang petani berjalan-jalan di dekat sawahnya di desa Samroang Kandal di pinggiran kota Phnom Penh, Kamboja, 26 Januari 2015. (AP/Heng Sinith)
Seorang petani berjalan-jalan di dekat sawahnya di desa Samroang Kandal di pinggiran kota Phnom Penh, Kamboja, 26 Januari 2015. (AP/Heng Sinith)
Iklan

TEMPO.CO, Subang  -Harga pupuk urea bersubsidi produksi PT Pupuk Kujang Cikampek, di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada saat musim pemupukan ini, meroket jauh meninggalkan harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah.  "Saya tadi beli harganya Rp 230 ribu per kwintal," ujar Acim, warga Kecamatan Dawuan, saat ditemui Tempo, di lokasi persawahannya, Jumat, 30 Januari 2015. 

Sesuai HET harga pupuk bersubsidi dibanderol pemerintah Rp 180 ribu per kuintal atau Rp 180 per kilogramnya. Menurut dia,  urea berwarna ping itu dibelinya di kios resmi penyalur Pupuk Kujang. Ada pun di kios tidak resmi pupuk bersubsidi tersebut dibanderol Rp 240 ribu per kwintalnya.


Engkus, petani asal Kecamatan Kasomalang juga mengaku segendang sepenarian dengan Acim. "Pokoknya membingungkan, katanya harga pupuk buat petani itu disubsidi, nyatanya tetap mahal," ujarnya. Ia mengaku membeli pupuk di kios resmi di desanya Rp 230 ribu per kwintal.

Bupati Subang, Ojang Sohandi, mengatakan,  banyak menerima laporan ihkwal masih mahal dan kadang hilangnya pupuk urea di pasaran dari para petani saat dirinya melakukan blusukan ke sentra-sentra padi di daerahnya.

"Malah saya dapat laporan ada sejumlah distributor menjual pupuk bersubsidi jatah buat petani Subang ke Indramayu karena harganya lebih mahal," ujar Ojang. 


 

Praktik jual pupuk mahal juga banyak dilakukan kios-kios resmi. "Distributor dan kios resmi yang nakal itu harus  ditindak tegas."

Ia meminta  manajemen PT Pupuk Kujang melakukan pengawasan yang lebih ketat agar pupuk bersubsidi itu benar-benar sampai di tangan petani yang berhak menerimanya dengan hargas sesuai HET.  "Pemkab Subang siap membantu, kami berharap Kujang melakukan penyesuaian jadwal pengiriman pupuk ke distributor dan kios-kios resmi berdasarkan jadwal tanam," ujarnya. 



Distributor pupuk urea produksi Pupuk Kujang, CV.Sena Mandiri, Evi, saat akan diminta tanggapan ihwal pernyataan Ojang, malah langsung menutup sambungan teleponnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pun distributor lainnya Hodijah, pemilik CV. Reza Putra, pemiliknya,  edang tidak ada di tempat. "Ibunya sedang keluar kota," kata Ina, karyawan CV Reza. 



 

Juru bicara PT Pupuk Kujang, Ade Cahya, mengatakan, pihaknya akan menindak para pemilik kios dan distributor resmi yang terbukti melakukan pelanggaran. "Pasti kami tindak tegas," ujarnya.

Menurut dia, sesuai HET, harga pupuk bersubsidi di kios-kios resmi dijual Rp 180 ribu per kuintal jika pembeli langsung mengangkutnya dari kios. "Saya menghimbau, petani membeli pupuk langsung di kios-kios yang berlabel:kios resmi Pupuk Kujang," ujar Ade. "Seraya mengimbuhkan, jangan-jangan selama ini para petani membeli pupuk di atas harga HET di kios-kios tidak resmi."



 

Ade mengapresiasi pernyataan Bupati Ojang. "Kami akan coba menelusuri apa yang diungkapkan Pak Bupati itu," kata dia. 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

15 hari lalu

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Diduga jadi Penyebab Kelangkaan, DPR Ungkap Ada Perbedaan Alokasi dan Realisasi Anggaran Pupuk Subsidi

34 hari lalu

Pemerintah Kabupaten Klaten akan mendistribusikan pupuk bersubsidi berdasarkan rekomendasi Balitbangtan.
Diduga jadi Penyebab Kelangkaan, DPR Ungkap Ada Perbedaan Alokasi dan Realisasi Anggaran Pupuk Subsidi

Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin menyoroti soal kelangkaan pupuk subsidi di Tanah Air.


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.


PPDB Penuh Kecurangan, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Pemda Menurut YGB

11 Juli 2023

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
PPDB Penuh Kecurangan, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Pemda Menurut YGB

Ketua Yayasan Guru Belajar (YGB) Bukik Setiawan usulkan tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah usai pelaksanaan PPDB yang sarat kecurangan.


Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.


Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

24 Mei 2023

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023.  Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

Kementerian PUPR buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat.


Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

22 Mei 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai menghadiri kampanye Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow Bus Antikorupsi 2023 pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

Sekda DKI beri penjelasan soal kewenangan pemerintah pusat yang diatur dalam RUU Kekhususan Jakarta.


Sampah Menumpuk di Berbagai TPS Kota Bandung Dinilai Kesalahan Pemda

2 Mei 2023

Relawan dari River Cleanup Indonesia membersihkan sampah yang menumpuk di Sungai Ciganitri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 Maret 2023. Relawan River Cleanup Indonesia berinisiatif untuk membersihkan sampah plastik di Sungai Ciganitri yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan sampah termasuk mengurangi volume sampah ke TPA Sarimukti yang telah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sampah Menumpuk di Berbagai TPS Kota Bandung Dinilai Kesalahan Pemda

Kebijakan pengelolaan sampah pemerintah daerah dinilai tidak jelas.


Pendaftaran Kurikulum Merdeka 2023-2024 Diperpanjang sampai 14 April 2023, Ini Alasannya

1 April 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Pendaftaran Kurikulum Merdeka 2023-2024 Diperpanjang sampai 14 April 2023, Ini Alasannya

Kemendikbudristek memperpanjang masa pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 sampai 14 April 2023. Apa alasannya?