TEMPO.CO, Pandeglang-Tiga nelayan asal Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten yakni Darmo, Misdan, dan Rahmat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, pada Rabu, 28 Januari 2015. Sebelumnya, ketiga nelayan itu ditangkap petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) dengan tuduhan mencuri empat ekor udang lobster serta 20 ekor kepiting yang diduga diambil dari wilayah Konservasi TNUK. (Baca:Jet Amfibi Bisa Kejar Kapal Asing Pencuri Ikan )
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga nelayan tersebut dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu. Namun majelis hakim yang dipimpin Yunto Safarillo memutuskan bebas terhadap tiga para terdakwa karena barang bukti dinyatakan ringan.
"Para terdakwa terbebas dari dakwaan, karena barang bukti berupa udang dan ikan bukan binatang yang dilindungi. Kedua, Taman Nasional Ujung Kulon dinyatakan belum pernah mensosialisasikan soal batas wilayah," ujar Yunto, Kamis, 29 Januari 2015 kepada Tempo.
Atas putusan itu, kata Yunto, Taman Nasional Ujung Kulon harus mengembalikan nama baik ketiga nelayan tersebut yang dituduh mencuri. (Baca:'Orang Dalam' Bantu Pencuri Ikan, Siapa Dalangnya? )
Salah seorang keluarga dari tiga nelayan, Dedi merasa senang karena mendapatkan kepastian hukum. Dia yakin ketiganya tidak bersalah.
WASI'UL ULUM
Terpopuler
Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
Kisah Wanita Indonesia yang Terdampar di Chechnya
Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri
Ketua Tim 9: Sttt, Jokowi Tak Pilih Budi Gunawan
KPK Vs Polri, Kisah Bambang Saat Dicokok Bareskrim
Ahok, Hadis Nabi Muhammad, dan Ajaran Konfusius
Jokowi Bisa Game Over? Begini Reaksi Kader PDIP
Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal