TEMPO.CO, Kupang - Brigadir Rudi Soik, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap calo tenaga kerja Indonesia, Ismail Pati Sanga, dituntut 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan. (Baca: Rudi Soik Jalani Sidang Perdana di PN Kupang)
"Rudi terbukti melakukan penganiayaan. Maka kami menuntut Rudi 6 bulan penjara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2.000," kata jaksa penuntut umum Arfan Triyono saat membacakan tuntutan terhadap Rudi Soik di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 29 Januari 2015.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ketut Sudira itu, Rudi Soik hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Tapi ia berkeras sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Baca: Aksi 1.000 Lilin untuk Dukung Brigadir Rudi Soik)
Sidang Rudi Soik ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Kupang Kota dan dihadiri ratusan orang, termasuk para biarawati Servarum Spiritus Sancti Kupang.
Dalam dakwaan itu, jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak berterus terang dalam persidangan bahwa ia telah menganiaya dan pekerjaannya sebagai polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. "Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan," katanya. Rudi dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. (Baca:Rudi Soik Diadili, Komnas HAM Siap Hadapi Polisi )
Rudi menanggapi tuntutan itu dengan menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya pada 5 Februari 2015. Dia juga mengatakan akan memperjuangkan pengungkapan kasus trafficking yang dia tangani hingga selesai. "Saya akan berjuang hingga titik darah terakhir,” katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler:
Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
Kisah Wanita Indonesia yang Terdampar di Chechnya
Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri
Ketua Tim 9: Sttt, Jokowi Tak Pilih Budi Gunawan
KPK Vs Polri, Kisah Bambang Saat Dicokok Bareskrim
Ahok, Hadis Nabi Muhammad, dan Ajaran Konfusius
Jokowi Bisa Game Over? Begini Reaksi Kader PDIP
Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal