Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru: KPK Tak Mudah Panggil Anggota DPR

image-gnews
Mahasiswa BEM Universitas Indonesia tunjukkan poster dukungan dari dalam tenda di depan Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mahasiswa BEM Universitas Indonesia tunjukkan poster dukungan dari dalam tenda di depan Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan  sulit dipanggil oleh penegak hukum karena prosedur  baru. Anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Rommahurmuziy mengatakan prosedur  ini lumrah agar pemanggilan anggota DPR tak mengganggu tugasnya.

"Itu agar pemanggilan terhadap pejabat negara sesuai prosedur bukan dalam rangka menghalangi Dewan terkena hukum," kata Rommahurmuziy di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Januari 2015.

Menurut  politikus yang biasa dipanggil  Romy itu,  prosedur  tersebut dipakai agar tak ada ajang balas dendam antar institusi yaitu DPR dengan lembaga hukum. "Itu supaya tak ada ruang balas dendam kepentingan pribadi yang disalurkan lewat lembaga. Misal tak suka dengan anggota Dewan, KPK bisa langsung panggil, atau sebaliknya," kata Romy.

 Ia optimistis prosedur tersebut tak disalahgunakan anggota DPR  untuk berlindung dari ancaman hukum. Menurut dia setiap anggota Dewan berkedudukan sama di depan hukum meski memiliki “kekebalan” atau perkecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.  

Dalam  Peraturan  Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR  yang akan disahkan dinyatakan bahwa anggota Dewan yang  diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah  Kehormatan. Sesuai catatan Tempo, aturan itu mengacu pada UU No. 17/2014 Pasal 224:

Pertama, anggota yang mendapat surat pemanggilan dan permintaan keterangan oleh lembaga penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya serta anggota yang diduga melakukan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, memberitahukan kepada Mahkamah Kehormatan DPR  tentang isi pemanggilan.

Kedua, Mahkamah  Kehormatan harus memproses dan memberikan putusan terhadap permohonan pemanggilan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Ketiga, bila Mahkamah Kehormatan tidak memberikan persetujuan tersebut, maka surat pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan aturan baru,  KPK  akan lebih sulit menjerat  anggota DPR. Selama ini banyak sebagai politikus Senayan yang  masuk penjara karena  kasus korupsi yang ditangani KPK.  Politikus yang sudah terjerat antara lain  M. Nazaruddin (Partai Demokrat),  Anas Urbaningrum (Demokrat), Emir Moeis (PDIP), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).

Wakil Ketua KPK  Bambang Widjojanto  pernah menyatakan, hingga April 2014, sudah 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi. "Cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 April 2015. (Baca:  74 Anggota DPR Terlibat Korupsi)

PUTRI ADITYOWATI | TIM TEMPO

Berita Lain:

KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR

Komnas HAM: Pemborgolan Bambang KPK Adalah Teror

Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

2 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

4 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

5 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

6 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

8 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU KIA

1 hari lalu

Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.