TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa anggota dewan mengkritisi pasal-pasal rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik yang dirumuskan Mahkamah Kehormatan Dewan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna hari ini.
Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Dimyati Natakusumah mempertanyakan larangan hubungan atau pertemuan anggota Dewan dengan pejabat atau mitra kerja di luar tugas dan wewenang yang berkait dengan Dewan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 2. "Sangat dilematis misalnya pertemuan pejabat sesuai porsinya. Bagaimana kalau mereka bersaudara. Anggota Dewan pasti banyak berteman dengan pejabat," kata Dimyati di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Desember 2015. (Baca: Politikus Minta Rancangan Kode Etik DPR Direvisi)
John Kennedy Azis dari Fraksi Partai Golkar mengkritisi Pasal 12 ayat 2 tentang Pekerjaan Lain di Luar Tugas Dewan. "Itu pasal yang memberangus hak berekspresi. Bagaimana dengan seorang pengubah lagu yang tak boleh berkarya," kata dia. Ia meminta agar DPR memberikan kelonggaran. "Dilihat dulu kontennya. Kalau tidak senonoh ya tak boleh," kata dia.(Baca: Baleg Pertahankan Imunitas Anggota DPR )
Dalam pasal tersebut disebutkan "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota." Sejumlah anggota DPR saat ini sebelumnya berprofesi di dunia kreatif seperti film, musik, dan sinetron.
Anggota fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memperjelas definisi anggota dan hitungan kehadiran anggota DPR. "Apa beda definisi kehadiran di UU MD3 dan kode etik? Kami pikir perlu diperdalam dan disingkronkan dengan peraturan lain," kata dia.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Kode etik etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, hubungan konstituen. Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas Dewan, hubungan dengan wartawan, dengan staf dan etika persidangan.
Mahkamah merumuskan tiga jenis pelanggaran dalam kode etik Dewan: ringan, sedang, dan berat. Sementara sanksi juga dibagi menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya