Jokowi sendiri langsung menggelar rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah orang dekat setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Budi pada 12 Januari lalu. Dalam rapat itu, Jokowi memprotes soal rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional, yang mengklaim Budi sebagai jenderal yang bersih rekam jejak keuangannya. (Baca: Mudah Disetir, Jokowi Itu Presiden RI atau PDIP?)
Pejabat KPK sendiri mengklaim proses penyelidikan kasus Budi digelar sejak Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang rutin menelisik rekam jejak rekening para pejabat.
Budi menjadi tersangka dengan dugaan kasus gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS | TIM TEMPO
Berita Lain:
Sebelum Diserang KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
Jokowi Bukan Siapa siapa di PDIP, Beda dengan SBY
KPK Vs Polri, Ini Kisah bambang Ketika Dicokok Bareskrim
Terpopuler:
Kinerja Dinilai Jeblok, Jokowi Tak Kenal 100 Hari
Siswa SMA Autis Hilang Pernah Muncul di Kick Andy
100 Hari Jokowi: Dikepung Empat Penjuru
KPK Vs Polri, Tim 9 Temui Jokowi Pagi Ini
100 Hari Jokowi, ICW: Nilainya Lima