TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menanggapi wacana perlu tidaknya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Impunitas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Wacana itu muncul menyusul dugaan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Dalam keterangannya hari ini, Hashim mengatakan saat ini partainya belum memutuskan terkait dengan usulan Perpu Impunitas Pimpinan KPK. Ia menilai pernyataan Ketua DPP Gerindra Habiburokhman yang mendukung wacana penerbitan Perpu Impunitas Pimpinan KPK untuk menyelesaikan konflik antara institusi KPK dan Polri adalah pernyataan pribadi. “Bukan keputusan resmi Partai Gerindra" kata Hashim, Senin, 26 Januari 2015.
Hashim mengatakan Partai Gerindra belum mengambil keputusan terkait dengan hal tersebut karena saat ini masih dalam pembahasan internal pengurus. Namun, pada prinsipnya, Gerindra tidak menoleransi korupsi oleh siapa pun dan lembaga negara mana pun. “Partai tetap mendukung pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Habiburakhman mendukung usulan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana agar Presiden Joko Widodo membuat Perpu Impunitas Pimpinan KPK. "Usulan Denny Indrayana bisa menjadi solusi," kata Habiburakhman. (Baca: KPK Vs Polri, Demokrat Anggap Jokowi Belum Tegas)
Kisruh KPK dengan Polri atau disebut "Cicak Vs Buaya Jilid II" ini bermula dari serangan balik Polri yang menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus sengketa pilkada. Banyak kalangan menyebutkan penetapan tersangka ini terjadi karena KPK menjadikan Budi Gunawan, calon Kapolri pilihan Jokowi, sebagai tersangka.
AGUSSUP | ANT
Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK
Mudah Disetir, Jokowi Itu Presiden RI atau PDIP?