Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK  

image-gnews
Suasana jumpa pers yang digelar oleh Presiden Joko Widodo terkait kisruh KPK-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Januari 2015. TEMPO/Subekti
Suasana jumpa pers yang digelar oleh Presiden Joko Widodo terkait kisruh KPK-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Januari 2015. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mencari solusi kisruh yang sedang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian. "Kami diminta memberikan masukan terkait dengan masalah dan hubungan antara KPK dan Polri, termasuk juga personel Polri dan KPK yang menghadapi proses hukum. Kami diundang atas pribadi," ujar salah satu anggota tim, Jimly Asshidique, di Istana Merdeka, Ahad malam, 25 Januari 2015.

Tim ini beranggotakan tujuh orang, yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Jimly Asshidique; mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno; pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar; pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana; mantan Ketua KPK Erri Riyana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan; dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, yang malam itu tak hadir. (Baca: Jokowi Bikin Tim Independen Damaikan KPK Vs Polri)

Tidak disebutkan apakah tim akan mengkaji secara mendalam kasus menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Yang jelas, sejumlah kalangan menilai kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu sarat akan kejanggalan.

Di antaranya berikut ini:

1. Dua Versi Tanggal Laporan Pengaduan
Pihak kepolisian menyebutkan pelapor kasus itu atas nama anggota DPR dari PDI Perjuangan yang juga calon Bupati Kotawaringin Barat yang kalah di MK, Sugianto Sabran, dibuat pada 15 Januari 2015. Saat ke kantor Bareskrim, Jumat, 23 Januari 2015, Sugianto menunjukkan surat laporannya diteken pada 19 Januari 2015. (Baca: Wakil Bupati: Kasus Saksi Palsu Dicabut)

2. Cepatnya Proses Penyidikan
Penyidik kepolisian hanya butuh waktu tak sampai sepekan untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan, 22 Januari lalu. Padahal saksi kunci kasus itu, Ratna Mutiara, yang dituduh memberi keterangan palsu, tak pernah diperiksa.

3. Kejaksaan Belum Terima SPDP
Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu. Padahal Pasal 109 ayat (1) KUHAP mewajibkan soal SPDP ini.

4. Penangkapan Janggal
Pasal 18 KUHAP menyebutkan penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat yang mencantumkan, misalnya, uraian singkat perkara kejahatan, termasuk tempat pemeriksaan sebelumnya. Bambang sebelumnya tak pernah diperiksa.

5. Tuduhan Tidak Jelas
Pasal yang disangkakan kepada Bambang adalah Pasal 242 KUHP tanpa ayat dan Pasal 55, juga tanpa ayat. Kepada Tempo, sejumlah ahli hukum mengatakan pelaku pidana kesaksian palsu bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sendiri. Pasal 174 KUHAP juga menyebutkan hanya hakim yang bisa menilai tindak pidana pemberian keterangan palsu. (Baca: Amir Syamsuddin: Dasar Hukum Penangkapan BW Absurd)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Saksi Kunci Membantah
Kepada Tempo, Ratna Mutiara, satu-satunya saksi dari 68 saksi di MK terkait dengan kasus tersebut yang dihukum 5 bulan atas kasus keterangan palsu, membantah memberikan keterangan palsu atas arahan Bambang. Dia juga tak pernah bertemu dengan Bambang di luar sidang. (Baca: Saksi Malah Bela Bambang KPK)

7. Konflik Kepentingan
Kasus Bambang ditangani Direktorat Pidana Umum di bawah pimpinan Herry Prastowo, saksi kasus Budi Gunawan yang ditangani KPK. Dalam pemanggilan pekan lalu, Herry mangkir. Menurut laporan majalah Tempo edisi 19 Januari 2015, Herry tercatat sebagai salah satu pihak yang pernah menyetor duit ke rekening Budi. (Baca: Penyidik Bareskrim Tersangkut Kasus Budi Gunawan)

ANTON A. | TIM TEMPO

Berita Lain:

 Kasihan Jokowi, Tiga Alasan KPK Dirontokkan

 KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR

 Aturan Baru KPK Tak Mudah Panggil Anggota DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

4 jam lalu

Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad H. Wibowo,  ketika ditemui di Gedung CSIS Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. TKN siap jika Jokowi meminta kolaborasi penyusunan RAPBN 2025.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

5 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

6 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

9 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

9 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.