Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkap Bambang KPK Terlibat Kasus Bosnya--Pukat

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Seorang peserta aksi mengenakan topeng Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, 24 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang peserta aksi mengenakan topeng Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, 24 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa hanya meminta polisi mengusut kasus yang dituduhkan polisi pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto secara obyketif. Dia meragukan keseriusan polisi karena potensi konflik kepentingan dari para penyidiknya dalam kasus itu terbuka lebar. (Baca: 2 Sinyal Kasus Bambang KPK Direkayasa)

"Ada indikasi sebagian penyidik kasus BW (Bambang Widjojanto) tersangkut dalam kasus rekening gendut BG (calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan)," kata Zainal dalam sebuah diskusi di Yogyakarta, Ahad, 25 Januari 2015. Menurut Zainal, solusi penanganan kasus tersebut adalah Presiden Jokowi dengan segera membentuk tim independen yang bertugas mengkaji kasus Bambang. (Baca: Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi)

>> Menarik dibaca
Prabowo Tahu Jokowi Diintervensi
Tedjo: KPK Tidak Kuat Bila Didukung Tidak Jelas
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?

Tim tersebut, menurut Zainal, harus beranggotakan sejumlah orang yang memiliki posisi tidak berkepentingan dengan kasus yang menjerat Bambang. Presiden Jokowi kemudian bisa memerintahkan agar hasil rekomendasi tim independen itu wajib ditaati oleh semua lembaga penegak hukum yang bertikai. “Jadi, proses penanganannya yang harus diindependenkan,” ucap Zainal. (Baca: Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Ronny F. Sompie, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi berkeyakinan kasus Bambang memenuhi cukup unsur pembuktian. Kesimpulan itu didukung keterangan saksi dan dokumen yang menyatakan adanya pengkondisian untuk memberikan keterangan sesuai arahan Bambang. "Kami juga sudah memperoleh keterangan dari saksi ahli," ujarnya. (Baca: KPK vs Polri, Menteri Tedjo: Jangan Bakar Massa)

Menurut Ronny, Bareskrim telah memeriksa empat saksi terkait kasus Bambang, salah seorang di antaranya pelapor. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Sugiyanto Sabran. Laporan yang masuk pada 19 Januari itu menjelaskan adanya dugaan rekayasa saksi terkait penyelesaian sengketa pilkada Kotawaringin Barat. "Keterangan pelapor dan alat bukti pendukung sudah kami kumpulkan." (Baca: Kecoh Wartawan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konflik antara KPK dan Polri bermula saat KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut. Transaksi dalam rekening itu tidak sesuai dengan profil Budi sebagai anggota Polri. KPK menengarai Budi menerima gratifikasi dan suap saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri 2003-2006 di Mabes Polri. Budi sudah membantah tudingan KPK tersebut. (Baca: Bambang Widjojanto Ditangkap karena Jokowi)

Selang sepekan dari penetapan Budi sebagai tersangka, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap Bambang dengan sangkaan mengarahkan saksi untuk bersaksi palsu dalam sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Sabtu, 24 Januari 2015, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan atas kasus perampokan kepemilikan saham ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. (Baca juga: 'Jokowi, Jangan Pindahkan Istana ke Rumah Mega'

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Topik Terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia

Baca Berita Terpopuler
Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain
''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri''
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi
Jokowi, Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

Dini Purwono mengatakan tidak ada relevansi jika pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK.


Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

6 hari lalu

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

19 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

33 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

Ari Yusuf Amir siap pimpin tim hukum Timnas AMIN lakukan gugatan MK soal indikasi kecurangan Pemilu 2024. Begini profil alumnus UII Yogyakarta ini.


Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

37 hari lalu

Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi saat berbincang di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres terjadi juga pada Pilpres 2019, seperti apa?


Tim Anies-Muhaimin Temukan Indikasi Sistem Server KPU Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

41 hari lalu

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Tim Anies-Muhaimin Temukan Indikasi Sistem Server KPU Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

Tim IT Forensik Timnas Anies-Muhaimin : Ada Penggelembungan Suara di Sistem KPU


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

43 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

57 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

Mahfud Md bulat hati mundur dari Kabinet Jokowi. Berikut respons beberapa tokoh antara lain Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan hingga Bambang Widjojanto.


Hampir 1.000 Pegawai UGM Terima Penghargaan Purnabakti dan Kesetiaan

18 Januari 2024

Sebanyak 907 dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada menerima penghargaan kesetiaan 15, 25 dan 35 tahun dan purnabakti.  Foto : UGM
Hampir 1.000 Pegawai UGM Terima Penghargaan Purnabakti dan Kesetiaan

Sebanyak 907 dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada atau UGM menerima penghargaan kesetiaan dan purnabakti.


Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

11 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

Aktivis dan organisasi HAM minta Kejaksaan Agung tidak melakukan kasasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tapi, kasasi tetap dilayangkan