Dari sisi hukum, penyelidikan kasus tersebut juga terkesan janggal lantaran laporan itu telah dicabut oleh pelapor. Namun kasus ini dikembangkan lagi setelah menerima laporan ulang kasus itu sepekan lalu. "Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat," ujar Oegroseno. (Baca: KPK Vs Polri, Jokowi Disorot Media Asing)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Ronny F. Sompie, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi berkeyakinan kasus Bambang memenuhi cukup unsur pembuktian. Kesimpulan itu didukung keterangan saksi dan dokumen yang menyatakan adanya pengkondisian untuk memberikan keterangan sesuai arahan Bambang. "Kami juga sudah memperoleh keterangan dari saksi ahli," ujarnya. (Baca: KPK vs Polri, Menteri Tedjo: Jangan Bakar Massa)
Menurut Ronny, Bareskrim telah memeriksa empat saksi terkait kasus Bambang, salah seorang di antaranya pelapor. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Sugiyanto Sabran. Laporan yang masuk pada 19 Januari itu menjelaskan adanya dugaan rekayasa saksi terkait penyelesaian sengketa pilkada Kotawaringin Barat. "Keterangan pelapor dan alat bukti pendukung sudah kami kumpulkan." (Baca: Kecoh Wartawan, Menteri Jokowi Kabur di Istana)
PRIHANDOKO
Topik Terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Baca Berita Terpopuler
Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain
''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri''
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi
Jokowi, Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji