TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam tindakan penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dalam menangani kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, mengatakan penyidik Bareskrim tidak memenuhi prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung dalam kasus Bambang. (Baca: Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi)
Pertama, penyidik tidak transparan dalam proses penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP. "Tindakan ini mengindikasikan adanya rekayasa kasus yang menjerat Bambang," kata Febi dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad, 25 Januari 2015. SPDP berfungsi sebagai check and balances dalam penyidikan. Tanpa dikirimkannya SPDP kepada Kejaksaan, penyidik diduga ingin mengindari pengawasan Kejaksaan dalam proses penyidikan. (Baca: Bambang Tersangka, KPK: Kami Tak Butuh Plt, tapi...)
Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok. Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Baca: Todung: Cicak Vs Buaya Jilid II Bisa Lebih Dahsyat)
Menarik untuk Dibaca
Prabowo Tahu Jokowi Diintervensi Soal KPK, tapi...
Tedjo: KPK Tidak Kuat Bila Didukung Tidak Jelas
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, menambahkan Pasal 15 juncto 25 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kegiatan penyidikan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari adanya laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, upaya paksa, dan pemeriksaan. (Baca: Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...)
Menurut Alghiffari, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyidikan secara sembrono. "SPDP belum dikirimkan, kenapa sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan?" ucap Alghiffari. Ia mengatakan penyidikan tanpa SPDP sama dengan penyidikan diam-diam. "Kejaksaan harus tegas dan jangan mau dipermainkan penyidik Polri," kata Alghiffari. (Baca pula: Baca: Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain)
Dugaan adanya rekayasa dalam kasus Bambang sebelumnya juga diungkapkan oleh mantan Wakil Kepala Polri, Oegroseno. Ia menilai langkah yang ditempuh Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Budi Wiseso, merusak etika penegakan hukum. Menurut Oegroseno, proses hukum terhadap Bambang terkesan liar lantaran tidak dikoordinasikan dengan pelaksana tugas Kepala Polri yang saat ini dijabat oleh Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (Simak: Tedjo Bikin Ruwet, Surya Paloh Mesti Turun Tangan)