TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Suherman, saksi kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, membeberkan peran Bambang Widjojanto. Menurut Suherman, Bambang yang kala itu menjadi salah seorang kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, justru meminta para saksi tak berbohong.
“Pak BW bilang, tolong sampaikan apa yang Bapak rasakan, dengar, dan lihat, karena Bapak akan disumpah,” ujar Suherman, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Jokowi, Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji )
Pada 2010, Suherman adalah koordinator saksi dari kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. Pada pemilihan, kubu Ujang meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan.
Ujang selanjutnya menggugat kemenangan Sugianto di MK. Suherman lalu membawa delapan saksi untuk menghadiri persidangan, yakni Ratna Mutiara, Marsianto, Aceng, Sabri, Jariya, Dewi, Musripan, dan Sunardi. Total, saksi kubu Ujang ada 68 orang. (Baca: Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi )
Tiba di Jakarta, Suherman bersama seluruh saksi diinapkan di salah satu hotel di sekitaran gedung MK. “Saya lupa nama hotel maupun tanggal berangkat ke Jakarta,” ujarnya. Saat di hotel itulah dia bertemu dengan Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates, yang digandeng Ujang untuk menghadapi Sugianto di MK.