TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.
"Tersangka (Bambang Widjojanto) menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat 23 Januari 2015. (Baca: Bambang Widjojanto Ditangkap, Busyro Desak Polisi Berikan Penjelasan)
Keterangan di Mahkamah Konstitusi itu, menurut Ronny, terkait Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum Bupati Kota Waringin Barat saat ini, Ujang Iskandar. (Baca: Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya)
Ronny mengatakan, Bambang ditangkap di Depok pada Jumat pagi tadi. Ronny menjelaskan, ada dua alat bukti dalam kasus ini yang dianggap cukup untuk memproses hukum Bambang. Setelah ditangkap, Bambang langsung diperiksa di gedung Bareskrim Mabes Polri. (Baca: Johan: Polisi Mengaku Tidak Menangkap Bambang W)
RINI K
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia | Dana Siluman Ahok
Berita terpopuler lainnya:
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya
Mulai Pekan Depan, Polwan Boleh Berjilbab
Wakil Ketua KPK, Bambang W Ditangkap Polisi